Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Rutan Pekanbaru pun Cek Seluruh Aliran Listrik

Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Rutan Pekanbaru pun Cek Seluruh Aliran Listrik

RIAUAMNDIRI.CO, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten mengalami kebakaran hebat yang mengakibatkan meninggalnya puluhan warga binaan di sana. Tak ingin hal serupa terjadi, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, langsung bergerak cepat.

Rutan Pekanbaru melakukan deteksi dini dengan antisipasi terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik. Berkerja sama dengan Petugas PLN, Rutan Pekanbaru langsung memeriksa dan menertibkan aliran listrik pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kadivpas Riau Nomor : W.4-UM.01.01-2901 tanggal 7 Juni 2021 tentang Pengendalian Penggunaan Listrik pada UPT Pemasyarakatan se-wilayah Riau.


Kegiatan diawali dengan mengumpulkan kepala kamar oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) bersama Tim Satops Patnal untuk memberikan pengarahan secara persuasif terkait bahayanya instalasi liar pada kamar hunian. Seluruh WBP diminta dapat kooperatif dengan penertiban instalasi listrik ini.

Selanjutnya tim Satops Patnal dan PLN memeriksa seluruh kamar dan memastikan tidak ada aliran listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting dan terbakar. Seluruh perangkat listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting langsung dicabut dan disita. 

Rutan Kelas I Pekanbaru akan memperbaiki jaringan listrik yang rusak yang dapat menimbulkan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.

M Lukman menyatakan, salah satu langkah tanggap Rutan Kelas I Pekanbaru yakni dengan melakukan kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini pencegahan terjadinya kebakaran. Dalam penertiban ini dilaksanakan pada kamar hunian Blok A, B, C, rumah tempat ibadah, ruang perkantoran dan ruang genset.

Petugas setidaknya menyita puluhan terminal colokan beserta kabel-kabel instalasi ilegal yang berpotensi menimbulkan korsleting listrik dan beberapa unit handphone.

Tidak hanya itu, petugas juga langsung mengecek, mengisi ulang dan memperbarui Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipasang di seluruh area Rutan Pekanbaru.

Keberadaan APAR di dalam rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-416.PK.01.04.01. Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.

"APAR ini selalu dicek kondisinya secara berkala serta secara khusus dipantau keberadaannya," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru itu, Kamis siang 

"Harapannya semua akan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan kamtib di Rutan Kelas I Pekanbaru seperti kebakaran," sambungnya memungkasi.



Tags Peristiwa