9 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kalbar

9 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kalbar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sembilan orang jadi tersangka atas kasus penyerangan masjid jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Pada Minggu (5/9) lalu, sepuluh terduga pelaku ditangkap di Sintang. Sembilan di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Senin (6/9).


Kesembilan tersangka itu saat ini menjalani penahanan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"(Dijerat) Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama," ucap Donny.

Donny tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. Penyidik, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut. 

"Masih berproses," ujarnya.