Ribuan Kacer Diamankan Saat Bongkar Muat di Sungai Apit

Ribuan Kacer Diamankan Saat Bongkar Muat di Sungai Apit

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ribuan burung kacer berhasil diamankan oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri pada Kamis (2/9/2021).

Satwa dengan nama latin Copsyhcus Saularis itu diamankan di kawasan Pelabuhan Lalang Sungai Apit, sekira pukul 07.00 WIB.

Komandan Kapal Hayabusa 3008, Ipda Febrian Widylestanto, Jumat (3/9), menjelaskan bahwa selain barang bukti berupa satwa burung, pihaknya juga mengamakan satu orang inisial R yang membawa satwa tersebut.


"Tim telah mengamankan barang bukti lebih kurang sekitar 1.200 ekor kacer. Orang yang membawa satwa dengan speedboat juga turut diamankan," jawab Febrian.

Berhasil melakukan penangkapan, untuk proses hukum atas perkara tersebut akan ditindaklanjut oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Riau. 

"Akan dilanjutkan proses hukum di Gakkum Polairud Polda Riau," singkat Febrian.

Keterengan terpisah, Kasubdit Gakkum Polda Riau AKBP Wawan membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BBKSDA Riau.

"Satwa ini harus diselamatkan dan telah kita serahkan kepada pihak BBKSDA," kata Wawan.

Keberhasilan pengungkapan ini, berkat kejelian dari personel Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri melacak kebenaran informasi yang didapat.

Komandan Kapal Hayabusa 3008 dengan sigap menurunkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap kapal speedboat yang dikabarkan membawa satwa burung tersebut.

Dan benar, speedboat tanpa nama itu ditemukan saat sedang membongkar keranjang yang berisikan ribuan kacer. Copsyhcus Saularis itu diamankan di kawasan Pelabuhan Lalang Sungai Apit, sekira pukul 07.00 WIB.

Rencananya ribuan ekor burung ini akan dibawa ke Lampung melalui jalur darat. Sedangkan pengakuan pelaku, aksi penyelundupan ini sudah enam kali dilakukannya. 

"Keterangan pelaku sudah 6 kali melakukan kegiatan membawa kacer," singkatnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 323 atat 1 No 17 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan Pasal 88 UU  RI No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.