Oknum DPRD Pekanbaru, IYS Dilaporkan atas Tuduhan Pemalsuan Plat Nomor Kenderaan dan Tipikor

Oknum DPRD Pekanbaru, IYS Dilaporkan atas Tuduhan Pemalsuan Plat Nomor Kenderaan dan Tipikor

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau ke pihak kepolisian.

Laporan itu atas tuduhan pemalsuan plat nomor kendaraan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Laporan itu pada Kamis (2/9) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Laporan tersebut buntut dari aksi oknum anggota DPRD Pekanbaru yang mengamuk di RT 02 Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur pada Rabu (1/9) malam.


Oknum anggota DPRD diketahui dari Fraksi Partai Golkar itu mendatangi lokasi percekcokan menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova silver. Tak sendirian, oknum itu datang membawa 'tukang pukul' dalam jumlah banyak.

Pada saat itulah diketahui, bahwa Toyota Kijang Innova itu diketahui milik aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lantaran nomor polisi (nopol) BM 1958 TI tidak sesuai dengan mobilnya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau, Zulkardi mengatakan, bahwasannya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD tersebut seharusnya BM 1874 AP.

"Akan tetapi Ida Yulita Susanti menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander," terang Zulkardi usai membuat laporan.

Akibat perbuatan oknum anggota DPRD Pekanbaru tersebut telah sengaja melanggar Pasal Penipuan 263 KUHP dan Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.

"Bukan hanya sampai di situ, kendaraan roda empat yang digunakan oleh Ida Yulia Susanti tersebut seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD," jelasnya lagi.

Dalam peraturan itu, menjelaskan di mana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada Pemko Pekanbaru. Sebagai gantinya, anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.

"Yang memperparahnya lagi, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasannya kendaraan roda empat yang digunakan oleh Ida Yulia Susanti dinyatakan hilang (tidak Jelas keberadaannya) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017," sesalnya.

Akibat perbuatan tersebut sangat jelas bahwasannya Ida Yulia Susanti dengan sengaja melakukan tipikor yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Bukti-bukti untuk menguatkan laporan kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian," tutupnya.



Tags Peristiwa