Menteri LHK Siti Nurbaya: Nagari Konstitusi Adalah Pola Asli Desa di Indonesia

Menteri LHK Siti Nurbaya: Nagari Konstitusi Adalah Pola Asli Desa di Indonesia

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, Nagari Konstitusi seperti Nagari Pasia Laweh di Agam, Sumatera Barat adalah merupakan pola asli desa-desa di Indonesia.

“Akhir pekan lalu saya mengunjungi Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Selasa (31/8/2021).

Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut  sangat baik agenda Mahkamah Konstitusi  ini, dan tercatat sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua.

Dikemukakan Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk  sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014  yang mengatur tentang  Pemerintahan Daerah  dan tentang Desa.

“Bahwa penerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi  dan  antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Menteri Siti,  aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada dasarnya mencakup  administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kultural. Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain.

“Ini sekaligus menunjukkan kepada dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam   berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” katanya.

Siti Nurbaya menyebutkan, sejak akhir tahun 2014, KLHK bersama-sama Kemendagri bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan pembinaan  Kemendagri dan dalam hal kewilayahan menyangkut hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK.

Sama  halnya dengan capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, yang saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah  dalam jalur yang tepat dengan terobosan percepatan yang sesuai menurut peraturan perundangan.

Tentu saja lanjut Siti, implementasi lapangannya masih membutuhkan banyak dukungan, dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.

“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tandas Menteri Siti.



Tags Adat