Polisi Ungkap Perniagaan Kulit Harimau di Kuansing, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Perniagaan Kulit Harimau di Kuansing, Satu Pelaku Ditangkap

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak Kepolisian di Riau melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perniagaan kulit harimau sumatra di Kabupaten Kuantan Singingi. Satu pelaku berhasil diamankan, dan satunya lagi berhasil lolos dengan cara masuk ke semak-semak saat hendak ditangkap.

Pengungkapan itu dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Minggu (29/8) kemarin. Lokasi pengungkapan, yakni di Jembatan Aro Jalan Sudirman Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kuansing.

"Benar, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana yang menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatra," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8).


Dikatakan dia, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Pekanbaru tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau di wilayah tersebut. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 

"Penyelidikan dilakukan bersama dengan petugas dari Balai Besar KSDAE Pekanbaru," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Tim gabungan kemudian melakukan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro. Dimana salah satu pengendaranya membawa karung.

"Terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang, dengan barang bukti yang dibawa," sebut Narto.

"Satu orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial BAT. Pria 58 tahun itu merupakan warga Jalan Desa Sekaranji Kecamatan Singingi, Kuansing. Sehari-hari, dia berprofesi sebagai seorang petani.

"Tersangka BAT, peranannya sebagai pemilik barang yang akan dijual berupa kulit Harimau Sumatra," imbuh Narto.

Ditambahkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut berbunyi: 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah'.

"Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Kombes Pol Ferry.

Saat ini, tersangka BAT dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit sepeda motor, satu karung yang setelah dibuka berisi kulit harimau sumatra, STNK sepeda motor BM 5367 XS, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong, dan 1 bilah parang," pungkas mantan Wakapolres Metro Tangerang itu.