Pemko Pekanbaru Bebaskan Pajak Hotel yang Jadi Tempat Isolasi

Pemko Pekanbaru Bebaskan Pajak Hotel yang Jadi Tempat Isolasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan menarik pajak dari hotel dan restoran yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. 

"Perwako 82 Tahun 2020 itu yang pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya kayak hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kita kenakan pajak," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (25/8/2021).

Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak lainnya di masa pandemi.


"Yang kedua, kita menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (wajib pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.

"Jadi yang punya denda pajak banyak, silakan manfaatkan sekarang. Yang ke tiga bisa mengangsur pembayaran pajak. Contoh dia restoran, dia kutip sekarang pajak, cuman dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan. Terakhir adalah pengangsuran pembayaran pajak. Misalkan total pajaknya Rp 10 juta, diangsur dengan dicicil," tutupnya. 



Tags Corona