Polres Rohul Ringkus Pelaku Jambret Gawai Siswa SMA

Polres Rohul Ringkus Pelaku Jambret Gawai Siswa SMA

RIAUMANDIRI.CO, PASIRPENGARAIAN - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu meringkus seorang laki-laki, diduga pelaku jambret gawai atau handphone milik seorang pelajar SMA di Kecamatan Ujung Batu.

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 183/VIII/ 2021/ SPKT/ Res.Rohul/ Polda Riau, tanggal 22 Juli 2021, pelapor bernama Anto, PNS di Kecamatan Ujung Batu yang merupakan orang tua korban.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (24/8), membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki terduga pelaku jambret.


Sesuai penuturan pelapor Anto ke Polisi, ia dijambret pelaku inisial WS bin Z, warga Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah di Jalan Mangga Depan Kantor Lurah, Kecamatan Ujung Batu pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu, anak pelapor Anto bersama teman sekolahnya tengah berangkat ke SMA Negeri 1 Ujung Batu.

Setibanya di simpang tiga, Anto mendengar anaknya berteriak minta tolong. Mendengar itu korban berhenti di dekat simpang tiga, dan anaknya melaporkan bahwa handphone Samsung A10S miliknya dijambret pria tak dikenal.

Pelapor Anto bersama temannya sempat mengejar pelaku WS, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.

Hasil penyelidikan, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Kepala Satreskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labalaang, SIK, melalui Kanit Idik I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret inisial WS bin Z.

Aipda Mardiono menerangkan barang bukti diamankan pihak Kepolisian, yaitu berupa 1 handphone Samsung A10S dengan Imei 1: 359304/10/339968/2, dan Imei 2: 359305/10/339968/9. Selain itu, Polisi juga menyita 1 sepeda motor Kanzen Korea tanpa Nopol.

Hasil interogasi dan pengembangan, tersangka WS mengaku pernah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali, yaitu di TKP Simpang ABC dan Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, serta KM 6 Kecamatan Tandun.

Tersangka WS mengakui melakukan Curas bersama temannya inisial S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).