Bos Travel Umrah di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Bos Travel Umrah di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan DT menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelayan kafe. DT merupakan bos travel umrah di Kota Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan peralihan status yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2021 kemarin.

Selain ditujukan ke Kajari Pekanbaru, surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan itu juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, saudara pelapor Jevi Martin dan juga kepada tersangka DT.


"Sudah tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan membenarkan, Selasa (24/8/2021).

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka DT. Kebijakan itu kemungkinan akan dilakukan dalam jangka waktu tidak berapa lama lagi.

"Belum (penahanan,red), masih kita (penyidik,red) panggil," sambung Mantan Kapolsek Tampan itu.

Tahapan demi tahapan akan dilalui penyidik hingga dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu tuntas hingga akhir.

Soal apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan, Juper menjawab belum lagi,. Pihaknya mengikuti alur tahapan penyidikan.

"Belum lagi, tunggulah. Ada tahapan-tahapannya," tutup Juper.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin 16 Juni 2021 lalu di Karambia Cafe. Dalam bukti rekaman kamera pengintai, video berdurasi kurang satu menit itu terlihat jelas diduga pelaku DT memukul pelayan kafe.

Pemicu penganiayaan itu ialah, ketika JM ingin menutup kafe lantaran sudah lewat batas aturan operasional penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro.

Disisi lain, pengacara JM, Taufik Tanjung mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban memberitahukan kepada DT bahwa kafe tersebut akan segera tutup, sebab aturan PSBB Mikro.

"Karena kafe mau tutup, kemudian JM (pelayan) memberitahu kepada MD dan rekan-rekannya. Tetapi, DT dan teman-temannya masih tetap duduk. Selanjutnya, JM pun mematikan lampu kafe. Namun, DT tidak terima kemudian di sana terjadi pemukulan oleh DT dan beberapa rekannya," terang Taufik belum lama ini.

Awalnya insiden itu akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pengelola kafe. Namun saat bermusyawarah, DT justru kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

DT bangkit dari tempat duduknya dan mendatangi korban. Bukan meminta maaf pelaku justru menampar korban. Sehingga ketegangan kembali terjadi.



Tags Hukum