PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 30 Agustus

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 30 Agustus

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Melalui kanal Youtube Sekretariat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (23/8/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 24-30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dalam konferensi pers.


Sejauh ini, PPKM untuk wilayah Jawa-Bali menunjukkan perkembangan ke arah yang positif. Daerah dengan PPKM level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234," ujarnya. 

Jokowi mengatakan pertimbangkan penyesuaian mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan.

"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Sementara itu pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat.



Tags Nasional