Berlakukan PPKM Terus-terusan, Jokowi Digugat Rakyatnya ke PTUN

Berlakukan PPKM Terus-terusan, Jokowi Digugat Rakyatnya ke PTUN

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi polemik serius di seluruh Indonesia. Salah satu akibatnya adalah Presiden Joko Widodo digugat ke PTUN karena kebijakan tersebut. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (12/8/2021) penggugat Jokowi diketahui bernama Muhammad Aslam. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 9 Agustus 2021 dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Muhammad Aslam juga meminta agar Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Selama ini, Luhut memang ditunjuk Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan

Pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan ini. Berdasarkan pemberitaan Kompas TV, Aslam diketahui sebagai pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Staf khusus Mensesneg Faldo Maldini juga menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Aslam. 

"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," ucap Faldo dalam sebuah video yang diterima Kompas TV (12/8). 

Dilansir dari situs PTUN Jakarta, berikut isinya gugatan Aslam.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:

  • Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  • Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19. 

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni: 

  • Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
  • Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. 

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini



Tags Nasional