SPDP Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Bos Travel RWH Sudah Keluar

SPDP Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Bos Travel RWH Sudah Keluar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sejumlah Jaksa dipersiapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan penganiayaan terhadap karyawan Angel's Wing. Adapun terlapor dalam perkara ini adalah seorang pengusaha biro travel umrah berinisial DT alias MD.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru atas laporan korban bernama Jevi Marten. Dalam perjalanannya, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. "Iya. Sudah kita terima SPDP-nya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (11/8).


SPDP itu, kata Robi, diterimanya beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya kemudian menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"(Status) masih terlapor dengan inisial MD," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

"Pasal yang tercantum adalah Pasal 170 KUHP," sambung dia memungkasi.

Diketahui, Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Ia mengaku dianiaya oleh pemilik biro travel umrah PT Riau Wisata Hati (RWH), berinisial DT. Dugaan penganiayaan selain dilakukan oleh DT, juga dilakukan oleh teman terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima pihaknya pada Selasa (17/6) lalu.

Dalam kasus ini, kata Kompol Juper, pihaknya telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.

Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing.

Mereka lalu memesan minuman. DT dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.

Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.

"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu," ungkap Kompol Juper saat menyampaikan secara resmi perkembangan perkembangan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (5/8) kemarin.

"Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," lanjut mantan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Hal ini, kata dia, menimbulkan emosi dari terlapor, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Dilanjutkan dia, keesokan harinya, yaitu Senin (16/6), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.

Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali. Itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," kata perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Polres Dumai itu.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pelapor dan terlapor termasuk sudah kita mintai keterangan dalam bentuk introgasi. Setelah itu, perkara ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, sekarang sudah berjalan," tegas Kompol Juper.

Disinggung apakah terlapor ketika melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk, Kompol Juper mengaku tidak mengetahui pasti.

Termasuk saat ditanyai tentang ada informasi soal orang yang sempat mengeluarkan senjata api (senpi), ia menyatakan tidak ada dan tak ada di rekaman CCTV.

"Murni kita lihat penganiayaan. Yang mengeluarkan senpi, sudah kita cek di rekaman CCTV, tidak ada," tandas dia.