Kajati Riau Lantik Wakajati, Dua Asisten dan Dua Kajari

Kajati Riau Lantik Wakajati, Dua Asisten dan Dua Kajari

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tri Joko resmi menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus itu, diharapkan mampu menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang selama ini masih tertinggal di Kejati Riau.

Tri Joko dilantik oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja. Pelantikan itu dilaksanakan di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (10/8/2021).

Usai pelantikan, Kajati Riau Jaja Subagja melalui Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan rasa syukur atas terisinya jabatan Aspidsus yang telah sempat kosong selama 5 bulan lebih pasca ditinggalkan Hilman Azazi. Nama yang disebutkan terakhir saat ini bertugas di Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).


"Kemarin ada kekosongan jabatan Aspidsus ini kurang lebih 5 bulan. Alhamdulillah hari ini (Selasa,red) sudah dilantik pejabat yang baru," ujar Raharjo.

Dengan terisinya jabatan itu, kata Raharjo, diharapkan mampu meningkatkan kinerja jajaran Pidsus. Terutama menyelesaikan perkara korupsi yang ditangani.

"Semoga kasus-kasus yang selama ini menjadi tunggakan, menjadi pertanyaan rekan-rekan wartawan, terutama kasus-kasus yang ada di Kampar, Indragiri Hulu, dan kasus-kasus lainnya, mudah-mudahan cepat tuntas," harap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Dari informasi yang dihimpun, Kejati Riau saat ini tengah menangani sejumlah perkara korupsi. Di antaranya, dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, dan dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Rp41 miliar di RSUD Indrasari, Rengat, Indragiri Hulu (Inhu).

Lalu, dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu Tahun 2005-2008 senilai Rp114 miliar, dan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) serta anggaran rutin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siak tahun 2014-2019.

Berikutnya, dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing), dan perkara-perkara lainnya.

"Mudah-mudahan dengan struktur pejabat yang baru tadi, semangatnya baru menuntaskan kasus-kasus yang selama ini menjadi tunggakan," pungkas Raharjo.

Selain Aspidsus Tri Joko, Kajati Riau di hari yang sama juga melantik sejumlah pejabat lainnya. Yaitu, Wakil Kajati (Wakajati) Riau Hutama Wisnu, menggantikan Daru Tri Sadono yang promosi jabatan sebagai Kajati Bangka Belitung. Hutama Wisnu sebelumnya menjabat Wakajati Bali.

Asisten Pengawasan (Aswas) Tety Syam menggantikan Slamet Siswanta yang saat ini menjabat sebagai Kajari Tegal. Tety Syam sendiri sebelumnya menjabat Kabag Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Selain itu juga dilantik Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Sumatra Barat (Sumbar). Teguh menggantikan Andi Suharlis yang pindah tugas sebagai Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jamintel Kejagung.

Berikutnya, Kajari Bengkalis Rakmat Budiman yang menggantikan Nanik Kushartanti yang diberi amanah baru sebagai Kajari Madiun. Rakmat sebelumnya adalah Kajari Minahasa. Terakhir, turut dilantik Munandar selaku Koordinator pada Kejati Riau.

Pelantikan sejumlah pejabat di atas dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 dan KEP-IV-482/C/07/2021 tertanggal 14 Juli 2021. Surat tersebut tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.



Tags Pekanbaru