Pemkab Tentukan Pembagian Kebun di Ukui

Pemkab Tentukan Pembagian Kebun di Ukui

PANGKALAN LESUNG (HR)-Manajemen PT SLS Taufik mengatakan, pada prinsipnya perusahaan hanya diberikan tanggung jawab membangun kebun untuk masyarakat sebanyak 4.000 kepala eluarga di Ukui. Terkait masyarakat mana yang berhak menerima kebun itu diatur dan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Peraturan Bupati.

Menurutnya, tuntutan masyarakat yang beberapa kali dialamatkan ke PT SLS dinilai tidak tepat. Pasalnya, kebijakan yang menentukan peruntukkan kebun diatur oleh Pemdakab Pelalawan. Perusahaan hanya berkewenangan membangun kebun.

"Perusahaan hanya dibebankan tanggung jawab membangun kebun, soal masyarakat mana yang berhak menerima atau mendapatkannya, itu diatur oleh pemerintah setempat," jelasnya.

Dikatakannya, persoalan lainnya mengapa Kelurahan Ukui tidak mendapatkan kebun plasma dari kegiatan Trans Pir lokal PT SLS, karena Kelurahan Ukui telah menerima kebun yang sama dari PT Inti Indosawit Subur atau Asian Agri.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat Kelurahan Ukui mendatangi Kantor PT SLS menuntut kebun plasma yang hingga kini belum ada untuk masyarakat Kelurahan Ukui. Padahal, dalam MoU saat perusahaan membuka lahan telah disepakati bahwa sejumlah desa akan menerima kebun plasma melalui kegiatan trans pir ini, yakni desa Kerumutan, Desa Genduang dan Desa Pangkalan Lesung sudah menikmati kebun plasma dari PT SLS ini.(zol)