Pelaku Sengaja Bakar Hutan Lindung Bukit Suligi untuk Dijual

Pelaku Sengaja Bakar Hutan Lindung Bukit Suligi untuk Dijual

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tiga warga di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengakui sengaja membakar kawasan hutan lindung Bukit Suligi. Setelah bersih, lahan tersebut akan dijual kepada yang berminat.

Hal itu diakui ketiga tersangka Karhutla, yakni SR, AG, dan SN, saat memberikan keterangan pers atau ekspose dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat di Mapolres Rokan Hulu, Jalan Lingkar Kilometer 4 Pasirpengaraian, Senin 02 Agustus 2021.

Ketiga tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu tak lama pasca terjadi kebakaran di kawasan hutan lindung Bukit Suligi di lahan Tanjakan Sekilo Desa Puo Raya Kecamatan Tandun.


Akibat ulah ketiga pria ini, sekira 170 hektare lahan dilindungi negara tersebut hangus terbakar pada Selasa 20.Juli 2021. Proses pemadaman api sendiri bahkan sampai dibantu helikopter, karena sulitnya akses darat dan sumber air.

Sebelum membakar lahan, ketiga tersangka lebih dulu melakukan imas tumbang, mengukur lahan dan kemudian menjualnya kepada warga yang berminat.

Sesuai Laporan Polisi: LP.A/152/2021/ SPKT/ Satreskrim/ Polres Rokan Hulu/ Polda Riau, tanggal 22 Juli 2021, pembukaan lahan dilakukan tiga tersangka sudah dilakukan sejak April 2021.

"Ketiga tersangka awalnya melakukan imas tumbang, selanjutnya membakar lahan dengan brutal sehingga mengakibatkan Karhutla dan menghangus lebih kurang 170 hektare lahan di kawasan hutan lindung Bukit Suligi," ungkap AKBP Taufiq dalam keterangan pers didampingi Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, Kasat Binmas AKP Hermawan, KBO Satreskrim IPTU Bj Tanjung, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, serta sejumlah personel Polres Rokan Hulu.

Pengakuan ketiga tersangka, tambah AKBP Taufiq, terungkap bahwa lahan hutan lindung Bukit Suligi yang sudah dibakar akan dijual Rp.8 juta per hektare. Sejauh ini ketiga tersangka mengaku sudah menerima uang panjar sekira Rp.352 juta dari calon pembeli.

"Uang panjar yang sudah diterima dari calon pembeli dari pengakuan tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap AKBP Taufiq, dan mengaku sudah memintai keterangan sepuluh saksi, termasuk dua calon pembeli, yaitu inisial AP dan PP, juga sudah diperiksa sebagai saksi.

"Sesuai penyelidikan pihak Kepolisian akan ada tersangka lain dalam kasus jual beli lahan di hutan lindung Bukit Suligi," ungkap AKBP Taufiq lagi, dan mengaku Kades Puo Raya juga dimintai keterangan sebagai saksi.

Sejauh ini, tambah AKBP Taufiq, ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres Rokan Hulu. Dalam waktu dekat, berkas ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk tindak lanjut sesuai proses hukum berlaku.