Mursini Mangkir karena Ogah Dipanggil dengan Surat Fotokopi

Mursini Mangkir karena Ogah Dipanggil dengan Surat Fotokopi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Mursini kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau. Mantan Bupati Kuantan Singingi itu berdalih surat panggilan terhadap dirinya tidak sah, dan minta dijadwalkan ulang.

Mursini adalah tersangka baru dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut  bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.

Sejatinya, Mursini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (30/7) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.


Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8). Lagi-lagi, mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau itu tidak hadir.

"Dia (Mursini,red) tidak hadir. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (3/8/2021).

Atas kondisi itu, penyidik kata Raharjo, kembali akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. "Tentu penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya," sebut Raharjo.

Saat ditanya apakah pada surat pemanggilan ketiga itu akan disertai dengan upaya paksa, Raharjo memberikan jawabannya. "Ya, nanti dulu lah. Ini baru panggilan kedua kok," kata Raharjo memungkasi.

Terpisah, Penasehat Hukum Mursini, Suroto, menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi.

"Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke Beliau (Mursini,red)," kata Suroto melalui panggilan telepon.

Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Tentu saja dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta Bapak (Mursini) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," pinta Suroto.

Diketahui, pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Kamis (22/7) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.

Mursini diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Dimana sebelumnya sudah ada 5 pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing,
Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda.

Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.

Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Tags Korupsi