Gubernur Riau Keluarkan Instruksi PPKM Level 4 Perpanjangan, Ini Isinya

Gubernur Riau Keluarkan Instruksi PPKM Level 4 Perpanjangan, Ini Isinya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar kembali mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 sesuai dengan arahan Presiden dan Mendagri. Kebijakan yang dikeluarkan hampir sama dengan kebijakan saat PPKM level 4 yang pertama.

“Ini menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau yang semakin meningkat, Gubernur Riau kembali keluarkan kebijakan tentang sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, di Kota Pekanbaru, dan daerah lainnya,” kata Kadiskominfo Riau, Chairul Riski, Selasa (3/8).

Mantan Pj Bupati Inhu ini menjelaskan, poin pertama dalam kebijakan Gubernur tersebut di antaranya, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Selanjutnya pada poin kedua pada sektor esensial seperti perbankan, keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan COVID 19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintah yang melakukan pelayanan publik diberlakukan 50 persen WFH.


“Ada juga dari sektor lainnya untuk yang esensial, sektor energi, kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategi nasional, ulititas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal staf WFH dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan pada sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift dengan 50 persen dari total pekerja dalam satu shift serta tetap dengan prokes yang ketat.

Poin ketiga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik sekolah atau perguruan tinggi atau lain sebagainya dilakukan secara daring atau online dengan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai di setiap kewenangan jenjang pendidikan.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat. Poin selanjutnya yang kelima, pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan tutup kecuali akses apotik, supermarket yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari serta restauran melayani sistem take away.

“Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari diizinkan buka hingga 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen tentu dengan melaksanakan prokes secara ketat, dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru serta Dinas Perdagangan dan Industri,” jelas Riski

Untuk aturan poin ketujuh, bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, pangkas rambut atau usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan patuhi prokes secara ketat dan tutup hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk untuk poin kedelapan kegiatan makan atau minum di tempat umum baik di lokasi sendiri atau yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya diberlakukan delivery atau take away dan tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.

“Untuk poin kesembilan dan sepuluh, tempat ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama penerapan PPKM level 4, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata, taman umum atau tempat hiburan umum seperti club malam, diskotik, warnet, layanan fasilitas hotel dan yang serupa ditutup selama pelaksanaan PPKM level 4 ini,” ungkapnya.

Poin kesebalas kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar serta pertemuan luring baik dilaksanakan di dalam atau di luar gedung tidak diizinkan, serta pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4. Dua belas tranportasi umum seperti kendaraan umum, taxi konvensional atau online serta kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan Prokes yang ketat.

Ketigabelas, bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat harus menunjukkan bukti vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), PCR H - 2. Sedangkan untuk transfortasi laut, darat, sungai atau antar kota harus menunjukkan bukti vaksinasi dan surat Swab antigen H-1.

Keempat belas, pengaturan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW agar diberlakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling serta pengatur buka tutup akses masuk di lingkungan setelah pukul 20.00 WIB. Poin Kelimabelas, sedangkan untuk homestay, hotel, wisma menerima tamu wajib mensyaratkan bebas Covid-19. Sementara hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Terakhir poin keenam belas, bagi masyarakat yang membutuhkan isolasi mandiri menuju isolasi mandiri yang telah disediakan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan terdekat atau call center 112.

Chairul Riski berharap poin-poin yang tercantum dalam Surat Gubernur Riau terkait pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru,  hal yang menjadi poin kebijakan pelaksanaan PPKM level 4 dapat menjadi perhatian bersama.

"Semoga ini menjadi perhatian kita bersama terkait kebijakan yang diatur dalam melaksanakan PPKM level 4, di kota Pekanbaru," tutupnya.