Seleksi Administrasi CASN Riau, 8.558 Pelamar Dinyatakan MS

Seleksi Administrasi CASN Riau, 8.558 Pelamar Dinyatakan MS

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memverifikasi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Senin (2/8). Dari jumlah pendaftar sebanyak 12.001, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 8.558 orang.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan untuk Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) yang memenuhi syarat dari 5.003 pelamar, sebanyak 2.892 orang yang lulus, sisanya 2.111 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi penerimaan CPNS.

Sedangkan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hampir sama dengan CPNS, jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat setengah dari jumlah pelamar yang masuk, yakni sebanyak 256, yang tidak memenuhi syarat 329 dari total 585 pelamar. 


“Untuk CPNS banyak yang tak lulus hampir setengah, yang memenuhi syarat 2.892 orang dari 5.003 yang mendaftar. Begitu juga yang PPPK juga lebih dari setengah yang tidak memenuhi syarat, yang lulus administrasi 256 pelamar dari 585 pelamar yang masuk,” ujar Ikhwan Ridwan.

“Penyebab banyak yang tidak memenuhi syarat ini, rata-rata pelamar tidak memahami persyaratan yang ditetapkan oleh BKN. Banyak persyaratan yang tidak dilengkapi sehingga panitia verifikasi menyatakan tidak memenuhi syarat, karena administrasinya tidak lengkap,” jelasnya lagi. 

Berbeda dengan pelamar calon PPPK tenaga pendidik atau guru, di mana seluruh pelamar yang masuk dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah PPPK guru yang melamar sebanyak 5.413, dan yang dinyatakan memenuhi syarat 5.410 pelamar. 

“Kalau guru hampir 100 persen dinyatakan memenuhi syarat. Masih ada tiga pelamar lagi yang diverifikasi, jadi dari 5.413 pelamar, yang lulus 5.410, dan tiga pelamar lagi masih diverifikasi. Kan pengumuman seleksi administrasi sampai besok 3 Agustus,” katanya.

Dijelaskan Ikhwan, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan keberatan dengan memasukkan sanggahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni selama dua hari pada 4--6 Agustus. 

“Bagi yang dinyatakan tidak lulus administrasi, bisa memasukkannya keberatannya dibuka selama dua hari. Selanjutnya jawaban atas sanggah dilaksanakan sejak 4 sampai 13 Agustus, dan pengumuman masa sanggah 15 Agustus 2021,” tegas Ikhwan.

Sementara itu, bagi pelamar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, tahapan selanjutnya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). 

Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB nanti akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah sesuai perkembangan pandemi Covid-19.



Tags CPNS