Jangan Pakai Headset Saat Berkendara!

Jangan Pakai Headset Saat Berkendara!

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Memakai headset saat mengendarai sepeda motor sangat dilarang. Hal itu sebab berisiko menurunkan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara. Ada beberapa alasan mengapa hal ini tidak dianjurkan.

1. Membuat konsentrasi berkurang

Alih-alih mendengarkan lagu dengan menggunakan headset sambil berkendara, sebenarnya hal itu dapat membuat konsentrasi menjadi terganggu. Sebab ancang-ancang dan sikap mawas diri Anda dengan sendirinya menjadi berkurang dikarenakan terganggu oleh musik yang di dengarkan melalui headset.


Anda tidak menaruh konsentrasi penuh pada keadaan lalu lintas di jalan sehingga tentunya dapat membahayakan Anda maupun penggendara lainnya.

2. Kabel headset yang panjang tentunya memecah fokus Anda

Hal ini juga dapat menggangu Anda dan mengurangi fokus dalam berkendara. Pasalnya kabel headset yang panjang akan berpotensi tersangkut tangan dan berpindah tempat.

Hal ini tentu dikarena angin yang dihasilkan pada saat Anda berkendara dengan melakukan akselerasi. Kondisi seperti itu tentu akan memecah fokus Anda pada situasi lalu lintas perkotaan yang sedang dilewati.

3. Suara klakson tidak terdengar oleh Anda

Ini merupakan resiko paling berbahaya bila Anda tetap bersihkeras untuk menggunaka headset saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pasalnya dalam berkendara klakson berfungsi sebagai alat bantu berkomunikasi dengan pengendara lainya.

Jika Anda saja tidak bisa mendengarkan suara klakson penggendara lain, maka akibatnya akan terjadi miss komunikasi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Apalagi Anda mendengarkan volume music dengan keras, maka hal itu sangat berbahaya dan wajib untuk berhenti dari kebiasaan buruk menggunakan headset saat berkendara.

4. Bisa ditilang polisi

Sudah pasti menggunakan headset pada saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya dan melanggar hukum lalu lintas. Pihak berwajib khususnya polisi pastiya akan memberhentikan dan menindak tegas pengendara yang berkendara menggunakan motor dengan menggunakan headset.

Hal tersebut sudah dimuat dalam peraturan UU Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”