Mantan Lurah Terbaik Nasional Dihukum 5 Tahun Bui

Mantan Lurah Terbaik Nasional Dihukum 5 Tahun Bui

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Abdimas Syahfitra dihukum 5 tahun penjara. Putusan terhadap mantan Camat Pekanbaru Kota itu lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Abdimas adalah salah satu tersangka dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan (Dankel) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Perkara itu kemudian mengantarkan mantan lurah terbaik tingkat nasional itu ke persidangan.

Menyandang status terdakwa, Abdimas akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan. Dia mendengarkan amar putusan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru secara virtual, Senin (12/7/2021).


"Terdakwa mendengarkan putusan secara virtual. Majelis hakim, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) dan penasehat hukumnya berada di ruang sidang pengadilan (Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega, Senin sore.

Dikatakan Zega, majelis hakim yang diketuai Mahyudin, menyatakan menyalakan perbuatan Abdimas terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas hal itu, lanjut dia, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Abdimas. "Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan UP (uang pengganti kerugian keuangan negara,red) Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Atas putusan itu, Tim JPU menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. "Terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Yunius Zega.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Abdimas dengan pidana penjara selama 5,5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsider 1 tahun kurungan.

Menurut JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Abdimas menyandang status tersangka sejak 4 November 2020 lalu. Dalam pengusutan perkaranya, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Di antaranya, belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Adapun modus Abdimas dalam perkara ini, dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.

Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.



Tags Korupsi