Legislator Pekanbaru Minta Penutupan Tempat Ibadah Dipertimbangkan

Legislator Pekanbaru Minta Penutupan Tempat Ibadah Dipertimbangkan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru meminta agar pemerintah setempat mempertimbangkan keputusan penutupan tempat ibadah selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

PPKM Mikro akan diberlakukan sejak 7 hingga 20 Juli 2021. Dalam aturan dijelaskan bahwa kegiatan ibadah yang masuk dalam zona merah dan oranye ditiadakan, sementara zona kuning dan hijau dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Agar pertimbangkan terkait pelaksanaan ibadah itu. Seharusnya, kita lebih banyak beribadah dengan prokes diperketat. Jangan sampai pula tempat ibadah ditutup," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Kamis (8/7/2021).


Secara umum, legislator mendukung pelaksanaan PPKM Mikro, yang mana sebelumnya sudah pernah diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita harapakan warga mentaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, karena sebelumnya kita juga sudah menerapkan PPKM juga," sambungnya.

Diketahui, ada 38 RW yang terkena kebijakan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan. Sebanyak 37 RW termasuk zona oranye, yakni RW 1 dan 6  Kelurahan Tangkerang Selatan, RW 1,3, dan 7 Kelurahan Tangkerang Utara, RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, RW 1 dan 5 Kelurahan Simpang Tiga.

RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, RW 13 dan 14 Kelurahan Air Dingin, RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, RW 3 dan 11 Kelurahan Pematang Kapau, RW 3, 4, dan 5 Kelurahan Cinta Raja. 

RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, RW 10 Kelurahan Umban Sari, RW 10 Kelurahan Padang Bulan, RW 2 Kelurahan Kedung Sari, RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, RW 5 dan 7 Kelurahan Sialang Sakti, RW 5, 8, 14, dan 17 Kelurahan Rejosari.

RW 4 Kelurahan Delima, RW 1 Kelurahan Air Putih, RW 6 dan 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, RW 4 Kelurahan Tampan, RW 6 dan 9 Labuhbaru Timur, RW 3 Kelurahan Air Hitam, RW 2 Kelurahan Tirta Siak. 

Sementara satu tempat, yakni RW 2 Kelurahan Cinta Raja dikategorikan zona merah. 



Tags Corona