Makin Ketat, Pedagang Dilarang Jualan di Seluruh Trotoar

Makin Ketat, Pedagang Dilarang Jualan di Seluruh Trotoar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru melakukan revisi Perda Nomor 5 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ada beberapa hal yang diubah, di antaranya ketegasan penindakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.

"Revisi kali ini akan lebih tegas, baik penindakan oleh OPD terkait (Satpol PP), maupun sanksinya," kata Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robin Eduar, Selasa (5/7/2021).


Dijelaskan politisi PDIP ini, sebenarnya dalam Perda sebelumnya sudah dibunyikan tentang larangan PKL berjualan di trotoar. Namun, pengawasan dan penindakannya masih cenderung lemah.

"Kami yakin pedagang paham soal ini. Makanya mulai saat ini, kami imbau pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak, baru mentaati aturan," katanya. 

Trotoar yang dimaksudkan dalam larangan itu adalah seluruh trotoar yang ada di Pekanbaru. Tidak hanya yang di jalan protokol Jenderal Sudirman, tapi semua ruas jalan yang ada trotoarnya.

Satpol PP Pekanbaru juga diminta menjalankan fungsinya dengan baik sebagai penegak Perda. Namun, harus dimulai dengan sosialisasi dulu. 

"Jalankan fungsi Satpol PP itu secara terus menerus, jangan pandang bulu dalam melakukan penertiban," tuturnya.