PPKM Darurat: Boleh ke Luar Kota Asal Sudah Vaksin

PPKM Darurat: Boleh ke Luar Kota Asal Sudah Vaksin

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Bukti pernah divaksinasi jadi syarat bepergian naik moda transportasi jarak jauh di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. 

Penggunaan kartu vaksin sebagai syarat bepergian terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). 

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021). 


Selain itu, disebutkan dalam dokumen tersebut, masih terdapat syarat lainnya untuk bisa bepergian menggunakan moda transportasi jarak jauh. Syarat tersebut yaitu penggunaan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 

Lebih lanjut, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali juga mengatur kapasitas maksimal transportasi umum. 

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi keterangan dokumen tersebut. 

Sebelumnya, pengumuman PPKM Darurat di Jawa Bali sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021). 

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden.



Tags Vaksinasi