Terpidana Sabu 402 Kg Dapat Keringanan Hukuman, Komisi III akan Bentuk Panja Penegakan Hukum Narkoba

Terpidana Sabu 402 Kg Dapat Keringanan Hukuman, Komisi III akan Bentuk Panja Penegakan Hukum Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry prihatin dengan keringanan hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kg.

Herman menyayangkan diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.  Sebab, hal tersebut membuat kinerja baik Satgas Khusus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.

"Keringanan hukuman yang diberikan Pengadilanan Tinggi Bandung itu tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Khusus Merah Putih Polri dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar. Ini cukup memprihatinkan. Bahkan bisa melukai rasa keadilan masyarakat," tegas Herman Herry kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Padahal menurut Herman, semuanya menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat. Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang. Artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

“Padahal, sudah berkali-kali kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba," tegas politikus PDI Perjuangan asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Menindaklanjuti kejadian ini, Herman bakal mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika. Komisi III DPR RI disebutnya bakal segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terka
Tindak Pidana Narkotika ini. Komisi III akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif," katanya.

Dia berharap, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga akarnya. DPR kata dia, juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola. Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 lalu.
Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun.



Tags Narkoba