Dimaafkan dan Lepas dari Tuntutan Pidana, Tersangka Pencurian HP Sujud Syukur

Dimaafkan dan Lepas dari Tuntutan Pidana, Tersangka Pencurian HP Sujud Syukur

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Surianto Lafau tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya pascalepas dari tuntutan pidana yang menjeratnya. Pemuda 18 tahun itu langsung sujud syukur, dan berjanji akan langsung pulang ke kampung halamannya setelah petugas memberinya uang saku dan tiket bus.

Suria, biasa dia disapa, merupakan tersangka dugaan pencurian satu unit handphone milik Imam As, rekannya yang sama-sama bekerja di PT JHNS, Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Perbuatannya itu dilakukan pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 05.50 WIB, di mess tempat dia bekerja.

Penanganan perkaranya dilakukan Polsek Payung Sekaki, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap.


"Perkaranya telah P-21, dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan kita (JPU, red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto, Selasa (22/6).

Menurut Robi, tersangka dan korban telah berdamai. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mendorong dilakukannya restorative justice. Penghentian tuntutan pidana itu kemudian diterima dengan baik oleh para pihak.

"Hal ini sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang saat itu didampingi Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Rendi Panalosa itu.

Dengan telah dilakukannya proses itu, tersangka kemudian dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Payung Sekaki. Saat itu, sebuah pemandangan menarik terlihat. Dia langsung bersujud di halaman Mapolsek, sebagai wujud rasa syukurnya atas perlakuan baik para penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Tak lupa, dia mengucapkan terima kasih atas kelapangan hati rekannya, Imam, korban dalam perkara ini, yang telah memaafkan dirinya.

"Tadi kita dan pihak Polsek Payung Sekaki ada memberikan uang saku dan tiket bus untuk dia (Suria, red) untuk balik ke kampungnya di Sumut," pungkas Robi Harianto.

Diketahui, dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 tertuang syarat-syarat perkara dan pelaku agar dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Syarat mengenai orang atau pelaku adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Adapun syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti  atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Untuk menghentikan penuntutan, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; serta cost and benefit penanganan perkara.