Dilaporkan Syamsuar ke Polda, AMPUN Riau: Tanda Dia Antikritik

Dilaporkan Syamsuar ke Polda, AMPUN Riau: Tanda Dia Antikritik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Menanggapi laporan Syamsuar, Koordinator Umum (Kordum) dari AMPUN Riau, Al Qudri mengaku baru mengetahui adanya pengaduan kepolisian dari orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu.

Dan itu, kata dia, suatu hal yang wajar jika Gubri Syamsuar menempuh upaya hukum tersebut.

"Sah-sah saja jika Pak Gubernur melakukan itu (menyampaikan laporan pengaduan ke polisi,red)," kata Kordum AMPUN Riau itu, Senin (21/6/2021).


Dengan adanya pengaduan itu, kata Al Qudri, pihaknya menilai jika mantan Bupati Siak dua periode itu antikritik. Hal ini, sebutnya, tidak sesuai dengan budaya demokrasi di negeri ini.

"Ini membuktikan bahwa Pak Gubernur Syamsuar adalah gubernur antikritik yang sebagaimana budaya kritik sangat biasa di negara demokrasi ini. Pak Presiden Jokowi saja yang notabenenya sebagai kepala negara, juga tak terhitung sering dikritik," sebut dia.

"Jika memang Pak Gubernur Syamsuar merasa bersih dan tidak bersalah, mengapa harus takut dan kalang kabut," sambungnya memungkasi.

Untuk diketahui, dalam aksinya kala itu, massa AMPUN Riau menyoroti soal kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Dalam aksinya, pendemo membawa sejumlah atribut berupa spanduk. Di antaranya, bertuliskan 'TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!' disertai karikatur. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'SEKDA DIPENJARA! RAJA TEGA TERTAWA'.

Kordun AMPUN Riau, Al Qudri menerangkan, Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata dia kala itu.

Menurut data yang mereka peroleh, Kejati Riau mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Pada 22 Desember 2020, Jaksa memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah  (Bappeda) Kabupaten Siak.

Awalnya disebutkan Al Qudri, pihaknya gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman mereka, terkait kasus dana bansos Siak.

"Masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar, bukan kasus dana bansos," sebut Al Qudri.

Dia menduga, dalam hal ini ada kesan bahwa penahanan terhadap Yan Prana sebagai strategi untuk melindungi Gubernur Syamsuar dari jeratan hukum.

"Untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menangani kasus dugaan korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar," kata dia.

"Kami mendukung Jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut," imbuhnya lagi.

Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama. Tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo untuk memberikan tanggapan. Massa akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian.



Tags Syamsuar