Kejati Riau Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Laporan Bupati Kuansing

Kejati Riau Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Laporan Bupati Kuansing

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Terkait laporan dugaan pemeresan yang dialami Bupati Kuansing, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyatakan, selain Andi Putra, sejumlah pihak lainnya turut diundang untuk diklarifikasi oleh Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Mereka di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonaktif, Hendra AP alias Keken.

"Silakan menunggu hasil dari klarifikasinya," kata Raharjo Budi Kisnanto seraya mengatakan, selain dua nama itu, ada dua orang lainnya yang turut diklarifikasi.


"Hari ini di Kantor Kejati sudah diminta keterangan. Ada empat orang. Pak Bupati. Tadi juga mau menyerahkan bukti-bukti. Kemudian, mantan Kepala BPKAD Pak Hendra, satu orang dari DPRD, dan orang mantan honorer di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, dengan inisial OD," sebut mantan Kejari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Diakui Raharjo, klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan orang nomor satu di Kota Jalur pada pekan kemarin. Dimana, selain Andi Putra, Hendra AP juga menyampaikan laporan yang sama.

Lanjut Asintel, dalam waktu dekat pihak terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kalau jadwal, sudah disusun dengan terbitnya surat perintah (dari Kepala Kejati Riau)," tutur dia.

"Otomatis semua pihak yang terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan Pak Bupati Kuantan Singingi, baik pelapor maupun terlapor akan diminta keterangan semuanya," pungkas Raharjo Budi Kisnanto.

Sebelumnya diwartakan, Bupati Kuansing Andi Putra mengaku diperas oleh oknum Jaksa di Kejari Kuansing. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Pertama, dugaan pemerasan langsung kepada Andi Putra oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Kuansing. Oknum ini diduga merupakan suruhan dari pimpinan di Kejari Kuansing.

"Dalilnya meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati (dalam dakwaan). Ketika itu masih calon Bupati, dan agar tidak dipanggil di persidangan Pengadilan Tipikor," kata Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando, pekan kemarin.

Karena tak dipenuhi, kata dia, oknum tersebut menurunkan nilai permintaan uang menjadi Rp500 juta. Namun ini juga tak dikabulkan oleh Bupati Andi Putra.

Tidak sampai di situ, dugaan pemerasan berlanjut. Yaitu, tatkala Kejari Kuansing mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD di Kuansing. Dalam proses itu, kata dia, Sekretaris Dewan telah dipanggil pihak kejaksaan. Saat itu, ada oknum Jaksa setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kuansing, meminta agar kasus ini bisa segera dikoordinasikan.

"Diminta sampai tanggal 22 Juni 2021 harus diselesaikan. Dengan dalil meminta uang sebesar Rp100 juta untuk oknum Kasi, Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejaksaan itu," kata dia.

Tidak hanya Andi Putra, Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP juga mengaku pernah dimintai uang terkait perkara rasuah yang menjeratnya. Pria yang akrab disapa Keken itu mengaku dimintai uang Rp3 miliar.

Hendra AP pernah menyandang status tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di BPKAD Kuansing. Namun status itu gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukannya.

"Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Itu terpisah dari laporan Pak Bupati, karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat," singkat Hendra AP melalui Kuasa Hukumnya, Rizki Poliang.

Sebelumnya, Kajari Kuansing Hadiman membantah tudingan yang menyebut pihaknya melakukan pemerasan terhadap Bupati Andi Putra. Menurutnya, pihaknyalah yang dicoba untuk disuap terkait kasus yang ditangani jajarannya.



Tags Kuansing