DPRD Riau Bentuk Pansus Perubahan Perda Tentang Pajak Daerah

DPRD Riau Bentuk Pansus Perubahan Perda Tentang Pajak Daerah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – DPRD Riau resmi membentuk panitia khusus (pansus) perubahan Perda No.8 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pansus ini diketuai Sugeng Pranoto dari Fraksi PDIP dan wakil Sofyan Siroj dari Fraksi PKS.

Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Riau, Senin (14/6). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Riau Agung Nugroho itu dihadiri langsung Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution.

”Pendapatan daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam keberlangsungan roda pemerintahan saat ini. Maka dari itu, sebagai upaya peningkatan PAD, DPRD Riau resmi membentuk panitia khusus (pansus) perubahan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah,” ujar Agung.


Sementara itu, Ketua Pansus Sugeng Pranoto menuturkan, pihaknya akan segera memulai pembahasan rencana perubahan perda dimaksud. Hingga saat ini, sudah ada beberapa usulan yang disampaikn oleh anggota pansus, maupun Komisi III yang membidangi pendapatan. Menurut dia, perubahan perda nantinya diharapkan dapat menggenjot pendapatan daerah dari beberapa sektor.

“Ada beberapa sektor yang nantinya diharapkan bisa mendongkrak pendapatan daerah,” ujar Sugeng.

Lebih jauh disampaikan dia, beberapa poin perubahan yang direncanakan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya, dari usulan perubahan pemerintah bakal menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor. Ia kemudian memberi contoh dengan pemotongan bea balik nama sebesar 50 persen. Saat itu antusias masyarakat cukup besar.

“Nanti akan kami sinkronkan juga dengan Bapenda selaku eksekutor. Seluruh usulan yang masuk akan dibahas secara komprehensif. Dengan harapan, perubahan perda ini dapat tepat sasaran,” pungkasnya.

Selain perihal PKB, pihaknya juga bakal merumuskan pajak air permukaan (PAP) khusus perusahaan. Karena setelah dilakukan kajian secara mendalam, Perda yang mengatur tentang PAP masih memiliki banyak celah untuk diakali perusahaan. Sehingga, pajak yang diterima daerah tidak sebanding dengan penggunaan air permukaan oleh hampir seluruh perusahaan yang ada di Riau.

“Perihal PAP juga nanti akan dibahas bersama. Karena masih banyak celah,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Riau Karmila Sari yang membidangi ekonomi mengatakan, sebagai bentuk komitmen akan pendapatan daerah, dalam waktu dekat, DPRD bakal membahas perda perubahan pajak yang akan ada penghapusan denda dan meringankan pajak.

Sehingga masyarakat yang sudah lama tidak membayar pajak dan belum balik nama kendaraannya, akan berbondong-bondong membayar pajak. Kemudian juga akan ada perda perubahan retribusi yang mengupdate nominal nilai harga pada jenis retribusi yang dikenakan.

“Disesuaikan dengan kondisi pasar dan bisa bersaing dengan swasta untuk memperluas objek retribusi. Diantaranya labuh jangkar di kepelabuhan yang merupakan retribusi potensi yang bisa dimanfaat seperti yang sudah diberlakukan di Kepulauan Riau,” pungkasnya.(adv/nan)



Tags DPRD RIAU