Biaya Transfer dan Cek Saldo Batal Diberlakukan

Biaya Transfer dan Cek Saldo Batal Diberlakukan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat membatalkan rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Himbara, sekaligus Direktur Utama BRI SUnarso dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI.

“Kami berempat bersepakatan tidak akan mengenakan (tarif) itu,” ujar Sunarso, dikutip Selasa (15/6/2021).


Sunarso menjelaskan, semula empat bank pelat merah berencana melakukan penyesuaian tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link, setelah digratiskan selama hampir 6 tahun lamanya.

“Sesungguhnya itu semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan,” tuturnya.

Selain itu, keempat bank semula berencana mendorong transaksi non-fisik, atau menggunakan platform-platform digital dengan pengenaan tarif tersebut.

Namun demikian, melihat respons masyarakat terhadap rencana yang semula akan diterapkan pada 1 Juni itu, Himbara memutuskan untuk membatalkannya.

“Rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh baik mau meng-educate orang ke mobile banking, maka kami berempat bersepakat tidak akan mengenakan itu,” ucap Sunarso.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Mei kemarin masyarakat dikejutkan dengan rencana Himbara yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) yang berencana mengenakan tarif untuk transaksi beda bank di mesin ATM Link.

Pada saat itu, keempat bank menyatakan, pada 1 Juni 2021 transaksi cek saldo dan tarik tunai beda bank di ATM link akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp2.500 dan Rp4.000.