Rencana Pajak Sekolah, Dewan: Semoga Tidak Terkabul

Rencana Pajak Sekolah, Dewan: Semoga Tidak Terkabul

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain berharap rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah dan bahan sembako tidak terkabul. Pasalnya, di tengah kondisi sulit saat ditimpa pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya mengaji dan mempertimbangkan nasib rakyat sebelum membuat kebijakan.

"Mudah-mudahan tidak terkabul, tidak terlaksana. Kecuali negara ini bisa menyubsidi masyarakat. Janganlah menambah permasalahan baru lagi. Karena kita sekarang sedang menanggung masalah yang bahkan tak tertanggung lagi," ujar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Selain itu, politisi PPP ini meminta anggota dewan di Senayan untuk menjegal upaya pemerintah ini demi kebaikan rakyat.


"Kita harap hati nurani kawan-kawan, suasana batin kawan-kawan, sama dengan kita yang di daerah ini. Itu harapan kita untuk rekan di DPR RI," ujar Zulkarnain.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal kriteria sembako dan sekolah yang akan dikenakan PPN. PPN sembako dan jasa pendidikan tidak akan dikenakan secara merata. Besaran tarif PPN yang dikenakan bakal dibedakan berdasarkan jenisnya.

"Akan ada beragam barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay-nya. Jadi kalau masyarakat menengah ke bawah mungkin dia akan menikmati subsidi. Dia juga akan mendapatkan bantuan ataupun konsumsi yang dilakukan, baik itu barang jasa, ini akan dikenakan tarif yang jauh lebih rendah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers virtual, Senin (16/4/2021) dikutip dari CNN Indonesia.

Untuk sembako, pengenaan PPN tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. Pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi. Misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN," imbuhnya.

Perlakuan pajak serupa juga bakal dilakukan pada jasa pendidikan. Neilmardin mengatakan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.

Sementara itu untuk sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, PPN tidak akan diberlakukan.

"Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya masyarakat  SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," tuturnya.



Tags Pajak