Saksi Sebut Anak Zul AS Kirim Uang untuk RS di Dumai

Saksi Sebut Anak Zul AS Kirim Uang untuk RS di Dumai

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Nanda Oktavia dikabarkan kerap mengirim uang untuk pembangunan sebuah rumah sakit di Kota Dumai. Hanya saja, tidak diketahui sumber uang yang dikirim anak mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Hal itu disampaikan Reni Anggraeni saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/6). Duduk di kursi pesakitan adalah Zulkifli AS yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa berada satu ruangan dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina. Sidang digelar dengan menggunakan fasilitas teleconfrence.


Reni merupakan dokter spesialis di Rumah Sakit (RS) Pertamina Dumai. Selain itu, wanita berhijab itu juga merupakan pemegang saham di PT Mitra Mulia Sentosa.

"Saat ini kami sedang membangun rumah sakit di Dumai, yang mulia. Pembangunannya sudah 80 persen," ujar Reni dalam kesaksiannya.

Diterangkannya, ada 6 orang pemegang saham di perusahaan uang bergerak di bidang kesehatan itu. Salah satunya, seorang anak Zulkifli AS, yang bernama Nanda Oktavia. Dia juga berprofesi sebagai seorang dokter.

"Dia juga pemegang saham. Dia menjabat sebagai Komisaris di PT Mitra Mulia Sentosa," sebut dia.

Dikatakannya, Nanda pernah memberitahu telah mengirimkan sejumlah uang ke perusahaan. Uang itu untuk pembangunan rumah sakit. Namun, Reni mengaku tidak tahu dari mana asal uang tersebut.

"Jadi setiap uang yang masuk ke rekening perusahaan, diberitahu di WA (WhatsApp,red) group pemegang saham. Termasuk Nanda juga," sebut dia.

"Tapi saya tidak tahu uang itu darimana dan siapa yang mentransfer. Yang jelas, setiap Nanda transfer, selalu diberitahu di WA group," sambungnya menerangkan.

Uang tersebut, dilanjutkan Reni, merupakan modal dari Nanda untuk pembangunan rumah sakit. Setiap pemegang saham, lanjutnya, harus punya modal dalam pembangunan rumah sakit.

"Modal Nanda paling sedikit dibandingkan 5 pemegang saham lainnya yang mulia," sebutnya.

Selain Reni, JPU juga menghadirkan saksi lainnya. Dia adalah Ahmad, m
Direktur Utama (Dirut) di media harian Riau Pesisir.

Dalam keterangannya, Ahmad mengaku telah mengenal terdakwa Zulkifli AS sejak tahun 2010. Dikatakannya, pada Juni 2017, dirinya menerima uang sebanyak Rp20 juta yang dikirimkan seseorang.

"Pak Zul AS memberitahu, bahwa uang sudah ditransfer. Siapa yang transfer, saya tidak tahu," kata Ahmad.

Diterangkannya, uang Rp20 juta itu adalah untuk membuat posko relawan pemenangan Syamsuar-Edi Natar di Dumai. Yang mana, sebelumnya ia mendapat arahan dari Partai NasDem untuk membantu pemenangan Syamsuar di Kota Dumai, yang sedang bertarung menuju kursi satu Provinsi Riau.

"Kami bantu membuat posko relawan Syamsuar-Edi. Jadi uang itu untuk itu. Saat itu kita mengajukan ke Pak Zul AS untuk posko relawan Syamsuar-Edi. Pak Zul AS saat itu memberitahu sudah mengirim uangnya," imbuhnya.

Selain dua saksi tersebut, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Hengki Muslim, dan 5 orang lainnya

Zulkifli AS didakwa melakukan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Selain itu, mantan Wali Kota Dumai itu juga disinyalir menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan. Keterangan para saksi di atas, untuk membuktikan dakwaan kedua JPU.