Rencana Pemerintah Pajaki Sembako, Dewan: Bingung Kita, Pajak Mana Lagi?

Rencana Pemerintah Pajaki Sembako, Dewan: Bingung Kita, Pajak Mana Lagi?

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi mengaku bingung dengan rencana pemerintah menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN). 

"Akan dikaji ulang ini. Apakah ketika penjualan beras ataupun sembako itu tidak dikenai pajak. Lantas mau dikenai pajak apalagi? Setahu saya jual beli barang itu sudah ada PPN-nya. Saya enggak tahu lagi negara ini mau narik pajak apalagi. Bingung juga," katanya kepada wartawan, Kamis (10/6/2021). 

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan draft resmi tentang rencana tersebut. 


"Di negara ini kan diatur dilarangnya pajak ganda. Kalau sudah kena pajak, tidak boleh dipajak lagi," kata politisi PPP itu. 

Hamidi menuturkan, kebijakan ini akan memberatkan masyarakat. Sebab, semua biaya produksi termasuk pajak akan dibebankan kepada konsumen. Apalagi, pertumbuhan ekonomi di masa Covid-19 sangat lambat. 

Dikutip dari Kompas, Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN). Barang yang rencananya akan dikenakan PPN yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Menanggapi hal itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak.
Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.

"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," ujarnya.



Tags Ekonomi