Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana Fisip Unri

Penyidik Bakal Perbaharui Sprindik Ekki Gaddafi

Penyidik Bakal Perbaharui Sprindik Ekki Gaddafi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akan memperbaharui surat perintah penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Ekki Gaddafi. Sementara untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dipastikan tetap sama.

Ekki Gaddafi merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) tahun anggaran (TA) 2012. Pengusutan perkara dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Saat rasuah terjadi, Ekki adalah anggota Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Unri.


Dia sendiri diketahui telah beberapa kali diperiksa. Teranyar, Ekki yang baru saja dicopot sebagai Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu diperiksa pada Jumat (4/6) kemarin. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Menurut penyidik, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan, berdasarkan petunjuk dari pihak Kejaksaan. Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan, apakah syarat formil dan materil perkara itu telah terpenuhi atau tidak.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara di Polda Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Juper Lumban Toruan, Selasa (8/6/2021).

"Kita akan gelarkan lagi di Polda Riau untuk tindaklanjuti berikutnya. Kita minta arahan dari Polda Riau," ujar Kompol Juper.

Lanjut dia, pihaknya akan tetap menggunakan SPDP yang pernah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dimana belakangan, SPDP itu telah dikembalikan ke penyidik.

Sementara untuk sprindik, kata dia, diyakini akan perubahan. "SPDP lama. Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red) kita nanti kita kirim. Tetap ini nanti, kami ada perubahan penyidik juga di situ," pungkas mantan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru itu.

Ekki Gaddafi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejari Pekanbaru tertanggal 17 Januari 2018. Dalam SPDP itu, terdapat dua nama tersangka lain yakni Ketua Tim Teknis proyek itu, Zulfikar Jauhari merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, pihak swasta yang menjadi konsultan pengawas.



Tags Korupsi