Telaah Berkas Perkara Otak Teror Kepala Hewan, Kejari Pekanbaru Siapkan 4 Jaksa

Telaah Berkas Perkara Otak Teror Kepala Hewan, Kejari Pekanbaru Siapkan 4 Jaksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sebanyak 4 orang Jaksa dipersiapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara dengan tersangka Yose Saputra. Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru itu diduga sebagai otak teror pelemparan kepala anjing ke rumah seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan.

Penanganan perkara itu dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Yose ditangkap setelah sebelumnya menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi bahwa Yose berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Selanjutnya, tim bergerak menuju kota dimaksud.


Pada Jumat (28/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang.

Selanjutnya, mantan anggota Polri itu langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal ini seperti diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

"Tadi (kemarin,red) SPDP atas nama tersangka YS (Yose Saputra,red) kita terima," ujar Robi Harianto, Kamis (3/6/2021).

Atas SPDP itu, kata Robi, pihaknya telah menerbitkan P-16, yakni, Surat Perintah Penujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Para Jaksa itu nantinya juga bertugas menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik.

"Sudah ditunjuk 4 orang Jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Sebelumnya, pihak kepolisian di Riau telah menangkap TS alias Bob. Pria 37 tahun itu bersama Yose Saputra sempat masuk dalam DPO setelah melakukan aksi teror terhadap rumah Muspidauan, dan seorang warga lainnya, M Nasir Penyalai. Terhadap Bob, SPDP-nya telah lama diterima Jaksa. "Berkas perkara TS belum kita terima," kata Robi.

Dalam perkara itu, selain Yose dan TS, juga ada tiga pelaku lainnya, yaitu Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didik, dan Boy Ri Barma alias Boy. Untuk tiga nama yang disebutkan terakhir, telah lebih dulu ditangkap, dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kuat dugaan, aksi para pelaku itu terkait dengan pergantian pucuk pimpinan di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, di mana saat ini Muspidauan didapuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) untuk periode 2021-2026 menggantikan Yose Saputra