Kapolres Siak Tinjau Pelaksanaan Tes Antigen Bagi Pendatang di Posko Penyekatan

Kapolres Siak Tinjau Pelaksanaan Tes Antigen Bagi Pendatang di Posko Penyekatan

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Posko Penyekatan Mudik Polres Siak menggelar tes swab antigen kepada masyarakat yang kembali melakukan mudik atau pendatang yang memasuki wilayah hukum Polres  Siak, Jumat (21/5/2021).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH menerangkan, tes swab antigen merupakan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak.

"Siapapun yang masuk ke wilayah Siak baik usai mudik ataupun baru datang, wajib melaksanakan tes swab antigen. Bila hasilnya reaktif maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi,” kata AKBP Gunar.


Sejauh ini, lanjut AKBP Gunar, sudah ada 28 orang yang menjalani tes swab antigen di Posko Penyekatan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak dan Posko Penyekatan Kampung tengah maredan, Kecamatan tualang.

Dari 28 orang yang menjalani tes, semuanya dinyatakan negatif. Meski demikian, AKBP Gunar tetap mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

AKBP Gunar menambahkan, tes swab antigen bagi Masyarakat Atau Pengunjung berasal dari luar daerah merupakan kebijakan dan kerjasama Instansi terkait di Kabupaten Siak guna mendukung program pemerintah yang mana mulai dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 masih diberlakukan pengetatan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah ataupun yang kembali ke daerah asal setelah mudik.

“Di pos akan dicek hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam. Bagi yang tidak melengkapi hari ini kita akan melakukan tes swab antigen langsung di pos penyekatan, dan ini gratis,” kata AKBP Gunar.

AKBP gunar menambahkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah kabupaten Siak usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes swab antigen maksimal 1×24 jam.

Sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik, kata AKBP Gunar, disarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

“Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki,” ujar AKBP Gunar.

Kapolres Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota, dan kalau pun terpaksa harap melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

"Selalu patuhi protokol kesehatan. Cegah covid-19 dengan 5M menggunakan masker, menjaga jarak , mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi," pesannya.(Infotorial)



Tags Siak