Unggah Video Pembakaran Alquran Demi Viral, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun

Unggah Video Pembakaran Alquran Demi Viral, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Seorang pria berinisial M mengunggah konten pembakaran Alquran dengan narasi kebencian melalui akun palsu dan mencatut nama mantan kekasihnya agar viral.

"Sebenarnya tidak ada pembakaran, dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (25/5/202).

Pelaku, lanjutya, lantas menambah narasi yang bernada ujaran kebencian di video tersebut. Tak hanya itu, dalam video pelaku juga turut menambah identitas seorang perempuan berinisial F.


Diketahui F sendiri merupakan pemilik akun Instagram yang mengunggah konten tersebut sekaligus mantan kekasih dari pelaku.

"Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain kemudian menambahkan ujaran kebencian," ucap Azis.

Sebelumnya, Azis mengungkapkan pelaku sengaja mengunggah konten video pembakaran Alquran itu lewat akun medsos yang mencatut nama mantannya lantaran ingin balas dendam setelah putus cinta.

Pelaku, juga sengaja membuat unggahan yang berkaitan dengan agama agar kontennya cepat viral di media sosial.

"Didahului dari hubungan dekat dulu, kemudian muncul ketersinggungan, akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujaran kebencian terhadap agama," tutur Azis.

Kasus ini diketahui bermula dari sebuah video yang memperlihatkan aksi pembakaran Alquran beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @farhanah_s*n*oso_245.

F selaku pemilik akun Instagram itu menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa akun tersebut sudah tidak aktif sejak Oktober 2020.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial M yang diketahui merupakan pengunggah konten pembakaran Alquran itu di di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5).

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. M dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam pidana enam tahun penjara.

Terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai pelaku yang melakukan pembakaran dan penghinaan terhadap Alquran merupakan orang tak normal dan tak menghormati pemeluk agama.

"Itu kejahatan betul, itu kan kitab suci agama, jadi yang harusnya dihormati. Jadi orang-orang seperti itu orang-orang gila, orang yang mungkin semacam kurang normal lah, kalau pun dia normal, tidak menghormati pemeluk agama," kata dia, Selasa (25/5).

"Polisi harus menghukumnya. Karena itu bukan hanya melukai kaum muslim, melukai semua umat beragama," kata dia.

Lebih lanjut, Dadang lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak saling menghina kitab suci agama mana pun. Ia mengatakan tindakan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada simbol-simbol agama yang ada di Indonesia.

"Kitab suci itu firman Tuhan maka biasanya disamping hukuman formal Tuhan juga akan menghukumnya," pungkas Dadang.



Tags Viral