Hingga 24 Mei, Lewat Pos Penyekatan Mudik Harus Bawa Surat Tanda Bebas Covid

Hingga 24 Mei, Lewat Pos Penyekatan Mudik Harus Bawa Surat Tanda Bebas Covid

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Masa peniadaan mudik telah berakhir pada Senin, 17 Mei. Selanjutnya akan diberlakukan masa pascapeniadaan mudik hingga 24 Mei 2021.

"Untuk peniadaan mudik hari ini (kemarin,red) terakhir. Besok (hari ini,red) sampai tanggal 24 Mei sudah masuk masa pascapeniadaan mudik," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin siang.

Dijelaskan Sunarto, pada masa pascapeniadaan mudik ini, masyarakat masih bisa melintas lewat pos penyekatan yang telah didirikan sebelumnya. Hanya saja, kata dia, harus memperhatikan sejumlah persyaratan


Jajaran Kepolisian, sebut dia, dibantu instansi terkait lainnya, akan melakukan antisipasi terhadap kemungkinan masyarakat yang datang dari luar kota, atau kembali ke daerah asal.

"Kita memperketat (pengawasan) di posko-posko penyekatan. Ini bukan pelarangan, tapi kita mengecek atau memeriksa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengendara yang akan melintas," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Adapun syarat atau ketentuan yang mesti dipenuhi itu, jelas dia, pengendara harus bisa menunjukkan surat tanda bebas Covid-19, baik dari metode rapid antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Atau tes genose yang mereka lakukan sebelum perjalanan," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Dalam kesempatan itu, Narto menyampaikan, berdasarkan data hingga 16 Mei 2021, ada sekitar 30 ribu lebih kendaraan yang sudah diperiksa selama masa peniadaan atau larangan mudik ini. Kendaraan itu meliputi semua jenis, baik roda 2, 4, 6, dan lainnya.

Dari jumlah itu, 18 ribu di antaranya dipaksa putar balik ke daerah asalnya karena tidak sesuai aturan dan ketentuan.

"Kemudian ada 12 ribu yang bisa melanjutkan perjalanan," imbuh dia.

Sementara untuk angka kecelakaan lalu lintas, tahun 2021 ini di Riau mengalami penurunan 11 persen, yaitu 29 kasus. " Angka ini menurun dari tahun 2020 lalu, yang mencapai 38 kasus," pungkas Kombes Pol Sunarto.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan adendum (pasal tambahan) Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Masa Berlaku Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Adendum tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 RI, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.

Dalam adendum surat edaran tersebut, larangan mudik Lebaran berlaku selama satu bulan, yakni dari 22 April sampai 24 Mei 2021. Sebelumnya, SE larangan mudik hanya berlaku selama 10 hari, yakni dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Dalam keterangannya, Doni Monardo menyebut, adendum SE larangan mudik dimaksudkan untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dari 22 April sampai 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik dari 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik. Sementara selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.



Tags Mudik