ASN Nekat Mudik akan Disanksi Tegas, KASN: Silaturahmi Virtual Saja!

ASN Nekat Mudik akan Disanksi Tegas, KASN: Silaturahmi Virtual Saja!

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mematuhi aturan larangan mudik. Hal itu guna mencegah peningkatan penularan kasus Covid-19. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Agar seluruh ASN benar-benar mematuhi ketentuan tersebut. ASN harus berpartisipasi aktif dalam pencegahan potensi penularan Covid-19 melalui kluster mudik,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021) dikutip dari Jawapos.com.


Menurutnya, setiap ASN harus menjadi figur panutan dan turut mengimbau keluarga dan lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan mobilitas mudik. Akses silaturahmi dapat dilakukan secara virtual dengan keluarga di daerah. Apalagi, saat ini hal itu sangat mudah dilakukan melalui telepon genggam masing-masing.

“Momentum ibadah puasa Ramadan patut menjadi alat pengendalian diri kita dan untuk turut menjaga agar tidak terjadi penambahan risiko penularan pandemi saat mudik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan mereka yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Masyarakat dapat melaporkan ke KemenPAN-RB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelas Rini melalui siaran tertulis, Kamis (6/5).

Adapun, laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs Lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database KemenPAN-RB.



Tags ASN