Tol Pekanbaru-Dumai Tetap Buka Selama Masa Pelarangan Mudik

Tol Pekanbaru-Dumai Tetap Buka Selama Masa Pelarangan Mudik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pengelola tetap membuka akses tol Pekanbaru-Dumai (Permai) selama pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 6-17 Mei. Hutama Karya (HK) yang dipercaya mengelola mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memutar balikkan pengendara jika melewati tol Permai.

Branch Manager Tol Permai, Indrayana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan arahan dari pimpinan pusat HK untuk menutup akses tol Permai selama pelarangan mudik. Namun, pihaknya telah diminta untuk membantu bersama aparat TNI/Polri, Dishub dan Satgas, dalam pengamanan arus mudik 1442 H.

“Kami belum dapat arahan dari pusat untuk menutup tol sampai dengan hari ini, jadi belum ada penutupan tol. Tapi sudah ada penyekatan dari pihak terkait di titik akses pintu masuk tol, seperri di Dumai dan Minas, lengkap ada petugas kesehatannya, aparat TNI/Polri, dan Dishub. Kalau di pintu masuk Pekanbaru belum ada, tapi di area simpang bingung ada kita lihat pos penyekatan,” ujar Indrayana, Rabu (5/5/2021).


“Kalau kami di dalam tol Permai terap memeriksa setiap orang yang masuk, terutama di rest area, kami memeriksa kesehatan orang yang ada di rest area. Pengetatan protokol kesehatan tetap dilakukan, mulai dari pengecekan suhu, penggunaan masker, dan penyediaan tempat cuci tangan tangan,” jelasnya lagi.

Ditambahkan Indrayana, dalam aturan pelarangan mudik oleh pemerintah juga ada pengecualian bagi kendaraan yang boleh beroperasi selama mudik. Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 yang dilarang lewat di antaranya; kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Untuk sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian di antaranya, masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit, masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal, dan erjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping.

Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

“Tapi jangan lupa yang diperbolehkan masih ada, yang sembilan kendaraan ini boleh beroperasi, berarti mereka melalui jalan nasional bisa, jalan tol juga bisa. Kalau kami membantu di dalam tol, kalau ada penyekatan sebelum masuk tol dan membalikkan pengendara, itu haknya pihak terkait, kalau kami tidak punya kewenangan,” ungkapnya.



Tags Mudik