Dishub Kabupaten Siak Pungut Retribusi Parkir di Jalan Provinsi

Dishub Kabupaten Siak Pungut Retribusi Parkir di Jalan Provinsi

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Warga Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak mengaku resah terhadap pungutan retribusi parkir motor, mobil dan tempat usaha di Jalan Pertamina Pelalawan-Siak yang status jalan tersebut adalah jalan provinsi.

"Usaha saya kecil kenapa bisa diminta uang parkir. Saya diminta Rp30.000 per bulan," ujar Man (36) warga jalan Pertamina Kecamatan Lubuk Dalam kepada riaumandiri.co, Senin (3/5/2021).

"Saya di rumah bayar parkir, kemudian pergi ke bank, toko, indomaret dan alfamart juga bayar parkir. Ini sangat meresahkan sekali," imbuhnya.


Warga Jalan pertamina Kecamatan Lubuk Dalam lainnya A (42) menilai pungutan retribusi parkir di tokonya tidaklah wajar.

"Ini tidak wajar parkirnya, yang datang per hari 1 atau 2 orang, sementara kita bayar 30.000 per bulan," ucapnya, dan ia mengaku tidak meminta uang parkir kepada setiap pengunjung yang datang.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, pengelola parkir di Jalan Pertamina tersebut adalah Dishub Kabupaten Siak.

Disinggung terkait pemenang kontrak parkir di Kecamatan Lubuk Dalam apakah PT atau CV, ia menjawab perorangan. "Perorangan atas nama Pantas Sitorus. Dikontrak selama satu tahun," kata Zulkifli.

Ditanya bahwa jalan tersebut adalah Jalan Provinsi mengapa dipungut retribusi parkir oleh Dishub Kabupaten Siak. Ia menjawab di sepanjang jalan Kecamatan Lubuk Dalam dipungut retribusi parkir.

"Di situ dijelaskan di sepanjang jalan yang ada di se-Kecamatan Lubuk Dalam," ungkapnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut, jalan nasional maupun provinsi diharuskan terbebas dari pungutan retribusi parkir.



Tags Siak