12 Aset Pemprov Riau Diserahkan ke Pemko Pekanbaru

12 Aset Pemprov Riau Diserahkan ke Pemko Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan sejumlah aset ke Pemko Pekanbaru, dan sebaliknya aset Pemko juga diserahkan kepada Pemprov Riau. Hal ini dalam rangka pengelolaan aset yang lebih baik dan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra mengatakan, ada sebanyak 12 item aset bidang tanah yang diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Sedangkan Pemko Pekanbaru menyerahkan sebanyak 4 aset ke Pemprov Riau.

“Aset yang kita serahkan ada sebanyak 12 bidang ke Pemko, dan Pemko ada 4 bidang. Kesepakatannya nanti akan dituangkan dalam kesepakatan bersama. Sesuai dengan arahan dari KPK terkait dengan pengelolaan aset,” ujar Indra, Selasa (27/4/2021).


Dijelaskan Indra, untuk 12 aset yang diserahkan di antaranya Pasar Cik Puan di jalan Nangka, Kantor Camat Pekanbaru Kota di jalan Teuku Umar, Kantor Dinas Perhubungan di jalan Sutomo, Rumah Dinas Camat di jalan Rupat, tanah SD Teladan di jalan Hangtuah, SMP di Jalan Adi Sucipto, dan dua Ruang Terbuka Hijau di Jalan A Yani dan Jalan Sudirman.

“Kalau untuk yang kita terima dari Pemko itu ada 4 aset, tanah Dinas Kebudayaan di jalan Sudirman, tanah di sekitar area Stadion Kaharuddin Nasution ada dua titik, dan bangunan Pujasera Arifin Ahmad. Nanti kesepakatan penyerahannya akan dilaksanakan tanggal 30 April, antara Pemprov dan Pemko. Kalau KPK kemarin itu memfasilitasi,” ungkap Indra.

Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, penyerahaan aset Pemprov kepada Pemko ini setelah pihaknya mempelajari persoalan yang telah terjadi bertahun-tahun tanpa ada pengelolaan yang pasti, baik dari Pemko maupun dari Pemprov sendiri.

“Kami sudah sepakat dengan wali kota (Pekanbaru), penyerahan lahan kepada wali kota cukup banyak jumlahnya, termasuk Pasar Cik Puan. Intinya persoalan sudah begitu lama ada kesepakatan, ada tanah Pemko dikasih pada kami, ada tanah kami kasih sama Pemko. Tapi lebih banyak tanah provinsi yang diberikan,” ujar Gubri.

Dengan telah diserahkannya aset kepasa kedua belah pihak, Gubri meminta agar aset yang diserahkan bisa disertifikatkan, sehingga sudah menjadi aset daerah. Sesuai dengan arahan KPK agar tidak ada lagi terjadi perselisihan, dan Pemko sendiri bisa memanfaatkan aset yang diserahkan untuk yang lebih baik.

“Ini sudah ada kesepakatan artinya dari wali kota sebelumnya, setelah ada kesepakatan. Harapan kami tanah yang diserahkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kemudian ditambahkan KPK, aset yang belum bersertifikat agar disertifikatkan supaya nanti tidak ada persoalan,” kata Syamsuar.