Korupsi Jembatan WFC Bangkinang, Saksi Sebut Indra Pomi Terima Rp100 Juta

Korupsi Jembatan WFC Bangkinang, Saksi Sebut Indra Pomi Terima Rp100 Juta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pekan kemarin, sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront Bangkinang digelar. Adapun agenda sidang, masih pemeriksaan saksi-saksi.

Ada dua terdakwa dalam perkara ini. Yakni, Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi  menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Manager Proyek Jembatan Waterfront City, Dedi.


Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Dedi mengatakan bahwa dirinya baru bekerja menduduki posisi tersebut pada Februari 2016 lalu.

"Saya bertugas sebagai Manager Proyek di 2016. Pada pergantian itu saya hanya menerima data terkait pembangunan Jembatan Waterfront City," ujar Dedi mengawali kesaksiannya.

Selama menduduki jabatan itu, dirinya ada menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Penyerahan itu, sebut saksi setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa I Ketut Suarbawa.

"Pertengahan 2016, saya menyerahkan uang Rp100 juta untuk operasional Pak Adnan selaku PPK," kata Dedi.

Kepada saksi, JPU KPK mempertanyakan bagaimana cara penyerahan uang tersebut kepada terdakwa Adnan. Dedi menyebutkan, dana itu diserahkan ke Adnan melalui Bayu Cahya di Kantor PT Wika di Bangkinang.

"Setelah dua pekan dapat persetujuan dari Pak Ketut, uang itu saya berikan ke Bayu Cahya. Bayu yang memberikannya ke Adnan," terang dia.

Adnan diketahui menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

"Saya ada juga memberikan uang untuk pengamanan wartawan dan LSM (lembaga swadaya masyarakat,red) kepada Adnan. Uang ini di luar pemberian rutin kepada yang bersangkutan," lanjut Dedi.

Tidak puas dengan jawaban Dedi, JPU kemudian kembali mencecarnya. Termasuk aliran dana proyek tersebut ke pihak lain.

"Siapa lagi pejabat yang menerima pemberian uang," tanya JPU. "Ada, ke Indra Pomi Nasution," jawab saksi Dedi.

Dedi menuturkan, pemberian uang ke mantan Kadis Cipta Karya dan Bina Marga (CKBM) Kabupaten Kampar itu dilakukan pada tahun 2016 lalu. Saat itu, dia mengaku dihubungi yang bersangkutan, meminta uang untuk pemenuhan kebutuhannya.

"Uang itu diberikan kepada ajudan Pak Indra Pomi, Rp100 juta," kata Dedi.

"Uang itu dari mana?" tanya JPU lagi. Dedi menuturkan, dirinya melakukan peminjaman kepada Harianto selaku Kepala Mandor Jembatan Waterfront City. Hal itu lantaran uang di perusahaan tengah tidak ada.

"Saya pinjam ke Pak Harianto. Uang itu saya berikan ke Firjan Taufa di mess PT Wika Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Uang itu diberikan kepada ajudan Indra Pomi," paparnya.

"Pemberian uang-uang itu dari proyek jembatan. Selama tidak merugikan perusahaan dan tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan, maka akan diberikan," katanya menambahkan.

Selanjutnya, Lilin Herlina mengambil alih jalannya persidangan. Hakim ketua itu mempertanyakan apakah pekerjaan Jembatan Waterfront City termasuk proyek besar. "Iya, (proyek) besar," jawab Dedi.

"Apa alasan saudara saksi memberi uang kepada meraka? Apakah takut atau menjaga pekerjaan bisnis?," tanya Lilin Herlina.

"Karena PPK dan PPTK mempunyai wewenang. Saya beranggapan kalau tidak diberikan, dikhawatirkan akan dipersulit mereka dalam pelaksanaan pembangunan proyek jembatan tersebut," pungkasnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Adnan selaku PPTK proyek itu bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.



Tags Korupsi