Pemerintah Keluarkan Addendum Surat Edaran Larangan Mudik, Ini Isinya

Pemerintah Keluarkan Addendum Surat Edaran Larangan Mudik, Ini Isinya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah kembali mengeluarkan addendum surat edaran terkait larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Setelah sebelumnya melarang mulai tanggal 6 Mei, kekinian dipercepat mulai 22 April. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut isi addendum surat edaran pemerintah terkait pelarangan mudik tersebut:

1. Bahwa pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


2. Bahwa berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Waktu Periode H -14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

2. Periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.(nan)



Tags Mudik