Di Riau, Pemudik Nekad Bakal Disanksi Karantina

Di Riau, Pemudik Nekad Bakal Disanksi Karantina

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang warganya untuk mudik lebaran tahun ini. Untuk menegaskan larangan itu, sanksi pun akan diberikan kepada warga yang melanggar.

Pelarangan mudik itu dinyatakan secara bersama-bersama oleh Pemprov Riau bersama Kepolisian Daerah Riau. Kebijakan itu juga didukung oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, TNI dan Lembaga Adat Melayu Riau.

Para petinggi itu serentak mendeklarasikan "Himbauan Meniadakan Mudik Lebaran dan Pembatasan Moda Tranportasi" pada Rabu (21/4), di ruangan VVIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.


Deklarasi yang dibacakan oleh Gubernur Riau Syamsuar itu mengajak masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran baik itu keluar Provinsi Riau maupun masuk ke Provinsi Riau.

Pelarangan mudik lebaran ini akan diberlakukan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. "Demi kesehatan seluruh masyarakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran, keluar Riau ataupun masuk ke Riau," kata Syamsuar.

Kebijakan ini mengingat semakin tingginya angka penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19. Saat ini, Riau termasuk peringkat ke empat di Indonesia, dan peringkat pertama untuk wilayah Sumatera.

"Mari berlebaran di rumah saja. Ikuti aturan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona," ajak Syamsuar.

Namun, Pemprov Riau masih menunggu aturan pelaksanaan di lapangan terhadap pelarangan mudik ini dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Pusat. "Dalam minggu ini baru keluar petunjuknya," sambung Syamsuar.

Bagi warga yang nekad mudik masuk ke wilayah Riau, akan diberikan sanksi berupa karantina selama beberapa hari. Bersama Polda Riau, Pemprov Riau telah menyediakan gedung bekas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau sebagai tempat karantina.

"Bekas SPN di Rumbai, siapa saja yang datang ke Riau dalam rangka mudik yang sudah dilarang, (akan) di karantina disana," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Di gedung tersebut, mampu menampung ratusan orang yang akan dikarantina. "Di ruangan bisa 300, nanti bisa ditambah di aulanya," tambahnya.

Nantinya, pemudik akan dikarantina selama lebih kurang 4 hari. Akan dikeluarkan setelah semua proses pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat dan negatif Covid 19.

"Lima hari atau lebih, setelah hasil swab keluar baru nanti dikembalikan," singkatnya.

Polda Riau bersama Forkopimda Riau akan memberlakukan Perda  Nomor 4 Tahun 2020 yang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran mudik.

"Tentunya harapan kita, warga yang bisa memathui ini bagian dari menyelamatkan kita semua," singkat Kapolda.



Tags Mudik