MUI Minta Masyarakat Patuhi Edaran Terkait Pelaksanaan Ramadan

MUI Minta Masyarakat Patuhi Edaran Terkait Pelaksanaan Ramadan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian aturan terkait pelaksanaan aktivitas selama ramadan di situasi pandemi Covid-19. Aturan-aturan tersebut diharap dapat menahan penyebaran Covid-19 tanpa mengurangi kegiatan reguler yang biasa dilaksanakan seorang muslim di bulan puasa, seperti terawih dan sebagainya.

Khusus Kota Pekanbaru, Pemko juga telah mengedarkan surat Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021tentang poin-poin khusus dalam pelaksanaan kegiatan ramadan, seperti ceramah saat terawih hanya 10 menit, jarak di masjid tetap diberlakukan, mencuci tangan sebelum masuk masjid, dan lain-lain.

Dewan Pembina MUI Riau, Akbarizan meminta masyarakat patuh pada aturan-aturan yang dibuat pemerintah agar kekhawatiran tentang peningkatan kasus Covid-19 pascaramadan tidak terjadi.


"Kalau dipatuhi, insyaallah aman kita semua. Ceramah jangan lama-lama. Jarak tetap dijaga. Tadarus di rumah saja. Dan alhamdulillah kita belum pernah juga dengar ada klaster dari masjid selama ini," ungkapnya, Selasa (13/4/2021).

Namun, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menjalankan aturan dari pemerintah, yang otomatis meningkatkan risiko-risiko yang ditakutkan. Maka, Akbarizan meminta satgas Covid-19 dapat turun dan mengingatkan masyarakat.

"Tapi baik-baik. Jangan main bubar-bubarkan saja. Dikasih tahu baik-baik. Dipantau. Nanti kalau dibubar-bubarkan, marah umat, susah pula pemerintah," tutupnya.