Rumah Edi Rata dengan Tanah, Eksekusi PN Dumai Dinilai Salah Objek

Rumah Edi Rata dengan Tanah, Eksekusi PN Dumai Dinilai Salah Objek

RIAUMANDIRI.CO, DUMAI – Pengadilan Negeri (PN) Dumai melakukan eksekusi tanah seluas 16 hektare di Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Benggkalis, Senin (12/04/2021). Rumah pondok kediaman Edi Pribadi (41) dan keluarganya berikut tanaman sawit siap panen rata dengan tanah.

Pelaksanaan eksekusi terhadap perkara No.14/Pdt.G/2011/PN Dumai antara penggugat Abdul Muluk melawan Devina itu dinilai cacat hukum. Pasalnya,  sesuai isi gugatan tanah tersebut berada di Jalan Simpang Murini Rt 03, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medangkampa, Dumai. Namun pelaksanaan eksekusi justru pada objek yang berlokasi di Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005 Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Tanah tersebut kepemilikannya atas nama Sahata Simbolon yang notabene tak tersangkut dalam perkara. Sementara, Edi Pribadi dipercaya mengurus kebun serta tinggal di situ.


Rombongan PN Dumai yang dipimpin oleh Panitera Seno Soeharjono Santoso SH MH beserta beberapa orang staf, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Dumai, aparat kelurahan serta kuasa hukum Abdul Muluk, Mangaratua Tampubolon selaku pihak yang mengajukan eksekusi, sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB.

Juga terlihat hadir aparat dari Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis, Kepala Desa Tanjung Leban, Kepala Dusun Bukit Lengkung, Bhabinkamtibmas Tanjung Leban, pemilik lahan yang bersengketa Sahata Simbolon serta warga sekitar yang hendak menyaksikan jalannya proses eksekusi. Sementara, tiga unit ekskavator terlihat standby di lokasi.

R Seno yang memimpin proses eksekusi langsung membacakan putusan hakim tentang objek sengketa. Kepala Desa Tanjung Leban, Atim berusaha meyakinkan tim eksekusi bahwa lokasi tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis. Ia pun berupaya menunjukkan peta, namun tidak diizinkan tim.

Begitu juga ketika Sahata Simbolon diberi kesempatan berbicara dan berusaha meyakinkankan tim eksekusi bahwa lahan tersebut miliknya yang berada di wilayah Bengkalis. Bukan milik Abdul Muluk yang berada di Dumai. Sempat bersitegang serta adu mulut, apalagi selama proses sidang, ia tidak pernah dilibatkan.

Namun, R Seno langsung menepis dan menjegaskan bahwa kedatangan tim khusus untuk melakukan eksekusi. "Jika ada pihak keberatan silahkan menempuh jalur hukum. Kedatangan kami untuk melakukan eksekusi," tegasnya.

Sementara, Edi Pribadi yang menunggu lahan serta tinggal di situ terlihat muram. Istrinya nampak panik dan histeris ketika menyaksikan sekeping demi sekeping papan pondok mereka ludes rata dengan tanah digilas roda rantai ekskavator.

"Rumah kami hancur bang. Rumah kami telah ludes," ucapnya histeris saat berbicara dengan seseorang di telepon.

Kepalaa Desa Tanjung Leban Bengkalis, Atim kepada wartawan mengatakan bahwa setahu dia kawasan objek eksekusi tersebut dalam wilayah administrasi Bengkalis.

Semua warga di situ ber-KTP Bengkalis. Pihaknya juga sudah beberapa kali mengalokasikan ADD di wilayah tersebut, mulai dari pembangunan rumah layak huni, renovasi jalan, drainase hingga pemasangan instalasi listrik yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis.

"Kawasan ini tak pernah masuk wilayah administrasi  Dumai, sejauh 7 kilo lebih dari tapal batas. Malahan belum lama ini Pak Bagus Santoso (Wakil Bupati Bengkalis) berkunjung ke sini untuk rencana pemasangan instalasi listrik warga," ungkap Atim yang didampingi mantan Kades Tanjung Leban, Mahadir.

Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Tapem Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis. Dodi Chandra. Menurutnya, perihal eksekusi lahan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Bengkalis. Pemkab Bengkalis berjanji untuk memfasilitasi warganya agar kasus tersebut cepat selesai.

"Kunjungan pak wakil (Wabup Bengkalis) beberapa waktu lalu termasuk untuk mengkelarkan perihal eksekusi lahan ini. Apapun yang akan ditempuh warga dalam mempertahankan tanah mereka, kami sokong penuh. Kami fasilitasi seoptimal mungkin agar cepat selesai," tekannya.

Sementara, kuasa hukum Sahata Simbolon, Edy Azmi menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan PN Dumai tersebut cacat hukum, karena salah objek perkara.  "Kami akan menempuh upaya pidana dan perdata," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Humas PN Dumai Desertua Naibaho mengatakan bahwa putusan eksekusi merupakan produk hukum. Tak mungkin terjadi salah objek dan salah kepemilikan.

"Namun jika ada pihak yang komplain silahkan ajukan upaya hukum," sarannya, Selasa (13/4/202`1).



Tags Dumai