Banyak APL di Riau Dibatalkan Menteri LHK, Komisi II DPR: Ini Merenggut Hak Rakyat 

Banyak APL di Riau Dibatalkan Menteri LHK, Komisi II DPR: Ini Merenggut Hak Rakyat 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang merasa tergelitik dengan penjelasan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang menyebutkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah dikuasai masyarakat Riau dan sudah mendapat sertifikat bisa dibatalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui SK 903/MENLHK.

"Cukup menggelitik penjelasan dari Kakanwil BPN Provinsi Riau ini, di mana ada APL yang sudah dikuasai masyarakat dan sudah tersertifikasi bisa dibatalkan Menteri LHK," tegas Junimart Girsang, dilansir dalam laman DPR RI, Senin (12/4/2021).

Penjelasan Kakanwil BPN Provinsi Riau tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru Minggu (11/4/2021).


Politikus dari PDI Perjuangan itu mempertanyakan mengapa APL yang sudah dikuasai masyarakat Riau dan sudah mendapat sertifikat bisa dibatalkan oleh Menteri LHK) melalui SK 903/MENLHK.

Pembatalasan APL yang bersertifikasi tersebut menurut Junimart, tentu merugikan masyarakat Riau karena haknya merasa direnggut dan mereka menuntut Pemerintah Provinsi Riau.

Junimart menyampaikan, dari penjelasan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, kawasan hutan lindung di Riau ini menjadi lebih dari 5 juta hektar. Ia merasa, masih ada infomrasi yang belum terbuka terkait jumlah APL di Provinsi Riau yang dibatalkan dengan SK 903/MENLHK, sehingga sekarang menjadi 5 juta hektar lebih.

“Ini tentu harus kita cermati dan kritisi di Komisi II DPR RI. Ini akan kami dalami dalam pertemuan berikutnya dengan pemerintah Provinsi Riau. Bahkan kami juga akan mendiskusikan hal ini dengan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, apakah bisa APL yang sudah mendapat sertifikat, bisa dibatalkan semena-mena oleh Menteri LHK lewat SK 903 tadi," tegas Junimart.
 



Tags DPR RI