Rumahnya Hendak Dieksekusi PN Dumai, Warga Bengkalis Ajukan Gugatan Bantahan

Rumahnya Hendak Dieksekusi PN Dumai, Warga Bengkalis Ajukan Gugatan Bantahan

RIAUMANDIRI.CO, DUMAI – Bangunan rumah milik Edi Pribadi (41) warga Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Benggkalis, akan dibongkar Pengadilan Negeri (PN) Dumai menindaklanjuti putusan sengketa tanah.

Tidak itu saja, kebun sawit seluas 1 hektare tempat bergantung hidup selama ini juga akan dieksekusi institusi penegak hukum tersebut.

Ayah lima anak itu ketika ditemui wartawan riaumandiri.co di kantor pengacara dan advokat Edy Azmi Rozali Association, Hotel Gajahmada Dumai, Sabtu (10/4/2021) tampak sangat kuyuh. Pakaian lusuh dan rambut acak-acakan. Dari raut wajah terpancar bilur kepiluan serta pahitnya perjalanan hidup yang ia alami.


"Pondok tempat saya dan anak istri tinggal mau dibongkar pengadilan (PN Dumai, red). Berikut tanah satu hektare yang saya olah selama ini untuk menghidupi keluarga. Menjelang hari Minggu besok (Ahad, 11 April 2021) lokasi tersebut sudah harus saya kosongkan," tutur Edi sedih.

Dikatakannya, sesuai surat yang ia terima dari PN Dumai bernomor W4.U6/KSS/HT.04.10/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021 diteken oleh Panitera PN Dumai atas nama R Seno Soeharjono Santoso SH MH, bahwa tanah sengketa antara Abdul Muluk melawan Devina yang berada di Jalan Simpang Murini Rt 03 Kelurahan Guntung, Kecamatan Medangkampa, Dumai akan dieksekusi pada 31 Maret 2021.

Namun, plang sita eksekusi perkara tersebut terpasang di tanah milik Edi Pribadi yang notebene lokasinya berada di Bengkalis. Atas kejadian tersebut, ia melaui pengacara Edy Azmi mengajukan gugatan bantahan pembatalan eksekusi di PN Dumai. Untuk sementara waktu PN Dumai menangguhkan eksekusi.

"Saat ini, gugatan pembatalan eksekusi lokasi tersebut dalam proses persidangan di PN Dumai. Di sisi lain, PN Dumai kembali membuat penetapan eksekusi lahan itu yang akan dilakukan pada Senin (12/4/2021).  Padahal sidang gugatan pembatalan eksekusi belum final," imbuh Edy Azmi.

Azwanto, Kepala Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Benggkalis, yang mendampingi Edi Pribadi juga menuturkan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan dusun yang ia kepalai. Bahkan, dia juga mengaku pernah menjadi anggota tim pengukuran tapal batas antara Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

"Tanah milik warga saya ini (Edi Pribadi) berjarak hampir 7 kilometer dari tapal batas. Baik administrasi kependudukan, aparat Kamtibmas dan lainnya berada di bawah Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Pernyataan Azwanto juga dipertegas sebelumnya oleh Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setdako Dumai, Drs  Mhd Fauzan. Melalui surat bertanggal 17 April 2018, bahwa lahan tersebut berada 12 kilometer arah Selatan Jalan Raya Dumai-Sei Pakning pada titik koordinat 01"32" 39.0" dan 101" 33" 34.9". Dapat disimpulkan lokasi tersebut tidak masuk wilayah administrasi Kota Dumai.  

Edi Pribadi hanya bisa pasrah dan banyak berdoa, agar eksekusi tersebut ditunda serta dibatalkan PN Dumai. Dia mengaku sangat membutuhkan rumah pondok itu sebagai tempat tinggal yang sudah ditempatinya sejak 2008 silam, serta memerlukan lahan yang sudah berisi kebun sawit tersebut untuk menafkahi keluarga dan membiayai lima orang anaknya yang masih di bangku pendidikan.

"Saya angsur mengangkat barang-barang ke rumahkeluarga, sebab kami tak punya tempat tinggal lain. Saya juga sangat memohon kepada pak hakim agar menunda dan membatalkan eksekusi," harap Edi Pribadi, menambahkan bahwa tanah milik Sahata Simbolon seluas 20 hektare di depan tanah miliknya yang juga ia olah selama ini turut kena eksekusi.



Tags Dumai