Putar Lagu di Tempat Usaha Kena Royalti, Ini Respons PHRI Riau

Putar Lagu di Tempat Usaha Kena Royalti, Ini Respons PHRI Riau

PHRI Riau Tunggu Sosialisasi Royalti Putar Lagu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau masih menunggu sosialisasi dari kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat yang akan menarik royalti saat pemutaran lagu di tempat usaha.

Dikatakan Ketua PHRI Riau Nofrizal, Kamis (8/4), secara prinsip pihaknya setuju dengan adanya aturan royalti tersebut. Dia mengatakan setuju jika sebuah karya berhak mendapatkan apresiasi.


"Hak cipta kan perlu. Kalau tidak didukung, bagaimana orang mencari makan? Udah punya lagu, tak mendapatkan royalti, ya salah juga," jawabnya dengan lugas.

Namun, Nofrizal menggarisbawahi bahwa aturan penarikan royalti tersebut harus jelas, dan tak membebani semua pihak. Harus ada ketentuan, unit usaha seperti apa yang harus ditarik royalti dari pemutaran lagu.

Kemudian, seperti apa sistem pengunduhan sebuah lagu tersebut, sehingga bisa diputarkan. "Apakah mendownloadnya berbayar, atau diputarkan melalui aplikasi berbayar, jadi ketentuannya harus jelas. Jangan nanti didownload gampang, tapi tak bisa diputarkan," jelasnya.

"Jadi banyak item-item yang harus dibenahi. Pendownloadan, penjualan aplikasi, harus dibenahi. Intinya sekarang, kita menunggu regulasi yang implementasi ke bawah langsung," singkatnya.***



Tags Ekonomi