Kasus Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu, Tersangka Bakal Disidang secara In Absentia

Kasus Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu, Tersangka Bakal Disidang secara In Absentia

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sudirman J diyakini akan disidangkan secara in absentia. Pasalnya hingga kini, keberadaannya belum ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Sudirman adalah pesakitan perkara dugaan korupsi pemberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel tahun 2017 hingga 2018 pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. Penanganan perkara ini sebelumnya dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kewenangan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).


"Sudah. Sudah tahap II, Selasa (30/3) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Doni Saputra, Minggu (4/4/2021).

Setelah tahap II ini, kata Doni, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Ada 6 orang Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum. Tiga dari Kejati, dan 3 dari kami, (Kejari) Rohul," sebut Doni.

Doni meyakini, persidangan nantinya juga akan dilakukan secara in absentia. Dalam persidangan itu, tentu Sudirman tidak dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.

"Nanti persidangannya secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Hilang haknya, sebab dia tanpa didampingi penasehat hukum," kata dia.

"Sebab kalau ada penasehat hukumnya tentu ada kuasa dari yang bersangkutan. Karena dia DPO itu lah, dia akan rugi," sambung mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Diketahui, Sudirman J ditetapkan sebagai tersangka bersama Syahrul, mantan Account Officer di bank tersebut. Untuk nama yang disebutkan terakhir, telah dihadapkan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.

Dalam dakwaan JPU untuk Syahrul disebutkan bahwa perbuatan mereka terjadi pada medio September 2017 hingga Agustus 2018.

Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.

Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha di bidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.

Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman.

Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka Syahrul tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujung Batu. Terdakwa juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.

Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.

Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp7.246.195.700.



Tags Korupsi